
memoexpos.co – Kejaksaan Negeri Jombang memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Terpantau berbagai barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar adalah rokok ilegal dan narkotika.
Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar, direndam air, dan dihancurkan menggunakan martil di halaman Kejaksaan Negeri Jombang pada Rabu (16/7/2025).
Pemusnahan dilakukan secara terbuka disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum, komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Jombang.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini didapat kasus yang telah diputus secara hukum, yang bunyi putusannya adalah berbunyi dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 10 item,” ujar Kajari Jombang.
Tercatat 10 jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, pil double L, alat hisap sabu, pil yarindu, pipet kaca, rokok tanpa pita cukai, anggur hijau, arak kemasan 600 ml dan 1.000 ml.
Khusus barang bukti narkotika, Nul Albar memberikan perhatian khusus bahwa peredarab narkotika harus ditangani secara serius karena mengancam generasi penerus bangsa.
“Kami berharap ini adalah salah satu upaya memberantas kejahatan narkotika karena kejahatan narkotika ini adalah kejahatan yang darurat artinya butuh penanganan khusus,” tutupnya.









