Bupati dan DPRD Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

6
Bupati dan Ketua DPRD Jombang bersama para pimpinan usai melakukan penandatanganan dokumen perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025. (Foto: istimewa)

memoexpos.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang dan Pemerintah kabupaten menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025.

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan bersama dokumen yang dilakukan Ketua DPRD Jombang bersama para pimpinan dan Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Jombang.

Penandatanganan dilakukan saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Jombang Hadi Atmaji di gedung DPRD Jombang, Senin (16/6/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji menegaskan bahwa KUA-PPAS tahun anggaran 2025 menjadi dasar umum bagi organisasi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja yang akan dianggarkan dalam RAPBD tahun 2025.

“Tahap selanjutnya akan disampaikan kepada Gurbernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi,” kata Hadi.

Dengan demikian Hadi menyebut perlunya dorongan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus berinovasi yang berkepentingan untuk kesejahteraan dan pelayanan masyarakat kabupaten Jombang.

“Karena rencana kerja pemerintah RKP 2025 nantinya pada penguatan fondasi transformasi dengan tema “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang diwujudkan melalui arah kebijakan prioritas pembangunan yang meliputi sumber daya manusia berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa hingga infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas,” tambahnya.

Usai disepakati bersama, Bupati Jombang Warsubi menyampaikan ucapan terimakasihnya atas kerjasama dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Jombang.

Pada kesepakatan bersama ini, nantinya pendapatan kabupaten Jombang diproyeksikan sebesar Rp2,8 triliun, meningkat sebesar 25,72 persen atau senilai Rp745 miliar.

Warsubi menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah 2025 dari pajak daerah diproyeksikan naik 73,36 persen atau sebesar Rp312 miliar. Sedangkan untuk retribusi daerah diproyeksikan menurun 21,32 persen dari target tahun 2024 menjadi Rp16 miliar.

Sementara itu, dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan meningkat 0,82 persen menjadi Rp 8,2 miliar. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah diproyeksikan meningkat 6,41 persen menjadi Rp408 miliar.

“Dan peningkatan pendapatan asli daerah ini berkontribusi sebesar 30,55 persen terhadap total pendapatan daerah Kabupaten Jombang,” kata Warsubi.