JOMBANG – Data kasus narkoba di Kabupaten Jombang benar-benar membuktikan Kota Santri darurat narkoba.
Bagaimana tidak? Data yang dihimpun dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, tercatat sedikitnya ada 156 pengguna narkoba yang direhabilitasi dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025 ini.
“Kalau sesuai dengan wilayah yang kami ampu, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, sejak Januari hingga Mei 2025, dari hasil kami dengan Polres Jombang sudah ada sekitar 156 orang yang diajukan rehabilitasi ke BNN dari Polres Jombang,” kata Penyuluh Muda BNNK Mojokerto Arum Palupi, saat diwawancarai usai kegiatan sarasehan bersama Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi di Jombang, Jawa Timur pada Jumat (30/5/2025).
Menurut Arum, dari 3 kabupaten kota yang diampunya, Kota Santri Jombang menduduki peringkat pertama.
Artinya, berdasarkan pada data itu pengguna narkoba yang direhabilitasi di Kabupaten Jombang lebih banyak daripada Kabupaten dan Kota Mojokerto.
“Artinya, kasus di Jombang lumayan tinggi, daripada Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto, seperti itu,” imbuhnya.
Pihaknya yang memiliki peran untuk melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba akan terus mencari trobosan agar pengguna narkoba bisa ditekan.
Konkretnya, upaya pencegahan dan edukasi yang dilakukan secara masif dinilai mampu memberantas peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Jombang ini.
Salah satunya, bekerjasama dengan Komisi A DPRD Jatim gencar melakukan edukasi kepada masyarakat hingga membentuk kader anti narkoba di tiap desa dan kelurahan.
BNNK Mojokerto mengaku bangga dan menyampaikan terimakasih diberi kesempatan oleh DPRD Jatim untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba.
“Mangkanya kami terimakasih, BNN telah diberi kesempatan untuk berbagai edukasi, selain memutus mata rantai dengan penangkapan, kami perlu upaya namanya edukasi masyarakat, biar punya ketahanan diri dan punya bekal biar tidak mudah terpengaruh narkoba,” tandasnya. (*)










