DPRD Jatim, BNNK Mojokerto Hingga Pengamat Dukung Pendirian BNNK Jombang

83
Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi (kiri), Penyuluh Muda BNNK Mojokerto Arum Palupi (tengah) dan Pengamat sekaligus Praktisi Hukum Tito Prasetyo. (Foto: memoexpos.co)

MOJOKERTO – Dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terus datang dari berbagai pihak.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sumardi mendukung penuh adanya pendirian Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Jombang.

Hal itu diungkapkan oleh Sumardi saat diwawancarai usai menggelar sarasehan di Jombang, Jawa Timur pada Jumat (30/5/2025).

“Kita akan dukung ketika memang itu menjadi kebutuhan Jombang,” kata dia.

Terlebih, saat ini Kabupaten Jombang masih ikut wilayah BNNK Mojokerto. Dimana BNNK Mojokerto sendiri memegang 3 daerah, yakni Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Disisi lain, tim dari BNNK Mojokerto masih terbilang sangat minim untuk mengampu 3 kabupaten kota.

Dukungan itu dilontarkan Sumardi lantaran memang sudah waktunya ada pendirian BNNK di Jombang, dan hal itu dinilai sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

Apalagi, kata dia, kasus narkoba di Kota Santri ini masih dibilang cukup tinggi secara nasional.

“Kami melihat, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto masuk 10 besar peredaran narkoba secara nasional,” terangnya.

Kendati demikian, ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan kajian secara matang terlebih dahulu. Kajian itu menyangkut riset seberapa siap dan mengukur kemampuan daerah.

“Tapi sebum membentuk BNNK Jombang memang harus ada kajian yang harus dilakukan, kita juga sangat mendukung, apabila kajian itu sesuai dengan kebutuhan, pastinya juga anggaran,” pungkasnya.

Dukungan senada juga diungkapkan oleh BNNK Mojokerto Arum Palupi. Menurutnya memang seharusnya BNNK itu ada di tiap masing-masing kabupaten kota.

Sebab, adanya BNNK di tiap masing-masing kabupaten dan kota akan bisa lebih fokus dalam melakukan penanganan.

“Harapan kami memang seharusnya di tiap kabupaten itu ada, biar bisa fokus menangani penyalahgunaan narkoba,” kata Penyuluh Muda BNNK Mojokerto itu.

Namun, sambung dia pertimbangan kesiapan daerah dan kemampuan sarana juga harus dirhatikan oleh Pemkab Jombang.

Meski anggaran operasional bersumber dari APBN, pemerintah daerah bertanggungjawab untuk menyiapkan lahan, bangunan dan sarana yang dijadikan lokasi BNNK Jombang.

“BNN ini vertikal, anggaran yang digunakan bersumber dari APBN, memang pemda yang menyiapkan sarana prasarana gedung, pegawai dan anggaran awal,” tutupnya.

Dukungan pendirian BNNK di Kota Santri juga datang dari pengamat sekaligus praktisi hukum senior di Jawa Timur, Tito Prasetyo.

Dia berpandangan, kasus narkoba di Kota Santri ini sudah saatnya dilakukan penanganan serius. Salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah disebutnya adalah mendirikan BNNK Jombang.

“Jadi kalau lihat kasus yang ditangani Polres meningkat dari tahun 2023 hingga 2025 tadi, bulan Januari Mei saja sudah tinggi, jadi kita menganggap harus ada penanganan serius,” kata mantan jaksa yang pernah bertugas di Kejati Jatim itu.

Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba sudah seharusnya diimbangi peran serta pemerintah daerah. Artinya, pencegahan dan pengungkapan kasus harus sama-sama digencarkan.

“Kita lihatnya kasus nih, peningkatan di suatu daerah adalah dari kasus yang ditangani oleh Polres, nanti dari situ kita bisa lihat modus operandinya seperti apa, itu baru kita tanggulangi,” lontarnya.

Menurutnya, dukungan terhadap Pemkab Jombang untuk mendirikan BNNK memang seharusnya dilakukan. Namun demikian, kesiapan pemkab memang menjadi hal utama baik soal anggaran maupun sarana.

“Sebetulnya setiap kabupaten kota madya ya ada, jadi mungkin ini karena anggarannya atau keperluannya seperti apa, jadi Jombang ini BNN masik masuk Kota Mojokerto,” tandasnya. (*)