Dianggap Cemarkan Nama Baik, Influencer Cantik di Jombang Polisikan Pemilik Akun Tiktok 

22
Pelapor Resti Indah Maghfiroh didampingi kuasa hukumnya Jaka Prima saat menunjukkan bukti laporan polisi. (Foto: sy/memoexpos.co)

JOMBANG – Influencer cantik bernama Resti Indah Magfiroh (19), asal Mojoagung, Kabupaten Jombang polisikan pemilik akun media sosial TikTok @AntiResti lantaran dianggap cemarkan nama baiknya.

Wanita berparas cantik itu mendatangi Mapolres Jombang didampingi kuasa hukumnya Jaka Prima pada Sabtu (3/5/2025) pagi.

Menurut Jaka Prima, nama Resti cukup populer di kalangan remaja dan penggiat media sosial di Kota Santri. Sehingga ada dugaan reputasi Resti sengaja dijatuhkan melalui media sosial dengan sejumlah ungkapan fitnah.

“Kami menduga, motif yang paling kita bisa lihat dia ingin menjatuhkan beliau khususnya karena klien kami ini followernya banyak dan memang beliau juga di Jombang sangat terkenal,” ujar pengacara muda asal Mojokerto itu, saat diwawancarai usai laporan polisi, Sabtu (3/5/2025).

Kuasa hukum Resti menyebut, kasus yang merugikan kliennya itu dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pencemaran nama baik dan fitnah.

Diuraikan Jaka, dalam unggahan akun TikTok bernama @AntiResti yang belum diketahui pemiliknya itu diduga telah menyebarkan fitnah dan menuding Resti sebagai pelaku perundungan atau bullying.

Namun, Jaka menegaskan, unggahan itu tidak berdasar, tanpa bukti dan mengarah ke fitnah atau kebohongan.

“Ini sudah terjadi sejak lama, makanya kenapa beliau merasa di akun anti Resti itu dituduh sebagai pelaku dan sengaja memojokkan orang itu tidak benar dan itu semua kebohongan,” tegasnya.

Jaka Prima mengatakan, adanya laporan polisi ini juga sebagai bahan pembelajaran masyarakat, agar tidak seenaknya memposting kebencian di media sosial.

Terlebih, ujaran pencemaran nama baik, fitnah hingga kebohongan.

Kuasa hukum Resti juga menantang pihak yang ada dibelakang atau pemilik akun TikTok Anti Resti untuk membuktikan tuduhannya dan membeberkan sejumlah data melalui proses hukum.

“Jika kami salah tidak mungkin kami berani untuk melapor karena ini adalah fakta maka kami berani melapor ke polisi,” katanya.

Menurut Jaka, akibat dari pencatutan nama dan fitnah di media sosial itu, kliennya mengalami dampak secara psikologis.

Ia jugaerasa dirugikan, baik dari sisi pekerjaan maupun keluarga.

“Bahasa yang muncul dalam akun tersebut sudah sangat menggiring opini ke klien kami bahkan sangat merasa trauma bahkan tidak berani membuka akunya sendiri karena itu sudah masuk ke ranah privasi dan keluarga maupun orang tua klien kami, ini sangat berbahaya,” jelas Jaka.

Jaka menjelaskan, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun yang dianggap merugikan kliennya itu.

Jaka Prima berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi kliennya.

Ia juga berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi generasi Z agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan tuduhan tanpa fakta yang jelas.

“Kebenaran itu tidak ada di satu sisi tapi harus dua sisi dan silahkan dibuktikan masing-masing di hadapan penegak hukum. Karena kami melihat di akun anti Resti itu juga ada yang dipotong seperti chat, itu semua kami punya buktinya dan kami juga punya faktanya,” pungkasnya.

Dikonfirmasi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya laporan itu. (*)