Serahkan Semua ke Pemkab, Kades di Mojokerto Berhentikan 3 Kasun Sesuai Ketentuan SK

62
Kantor Desa Wotanmas Jedong, Mojokerto. (Istimewa)

MOJOKERTO – Kepala Desa Wotanmas Jedong, Anang Wijayanto angkat bicara perihal pihaknya memberhentikan 3 kepala dusun hingga menjadi polemik.

Kades mengaku 3 kepala dusun di desanya telah berakhir masa jabatannya.

Masing-masing adalah Sukim (47) selaku Kepala Dusun Jedong Kulon, Syamsul Ma’arif (46) selaku Kepala Dusun Jedong Wetan dan Muhammad Solihin (44) Kepala Dusun Watusari.

“Ketiga Kasun diberhentikan karena masa jabatan mereka telah berakhir,” kata Anang dikonfirmasi Sabtu (15/2/2025).

Pemberhentian 3 kepala dusun ini berdasar pada Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada tanggal 20 November 2009 dan SK itu ditandatangani oleh Kepala Desa Wotanmas Jedong yang menjabat saat itu bernama Winajat.

Dalam SK itu ada 5 tembusan, yakni Bupati Mojokerto, Kabag Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Camat Ngoro, BPD dan kepala dusun penerima SK.

Di dalam ketetapannya, SK itu menyebut kepala dusun mempunyai masa jabatan 15 tahun sejak tanggal ditetapkan. Tidak berbunyi kepala dusun menjabat sampai usia 60 tahun.

Menurut Anang, dasar itulah yang melegitimasi bahwa jabatan 3 kepala dusunnya telah habis sehingga ia memberhentikan 3 kasun itu.

“Ya itu yang menjadi dasar, acuannya SK,” lontarnya.

Berdasar pada hal itu, Pemerintah Desa Wotanmas Jedong secara resmi telah mengirim surat usulan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati Mojokerto tertanggal 13 Februari 2025 dengan nomor surat 470/161/416-305.05/2025.

Dia berpandangan, berdasarkan Pasal 26 Ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, disebut bahwa kepala desa hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Bupati segera menindaklanjuti hal itu.

“Yakni terkait langkah-langkah yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Masa jabatan ketiga Kasun dapat diperpanjang dengan syarat yang berlaku sesuai aturan. Kami merasa dibingungkan dengan rekomendasi dari camat dan Sekda yang berubah-ubah, padahal masa jabatan 3 Kadus kami telah habis,” terangnya.

Menurut Kades, dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, pada pasal 50, persyaratan perangkat desa yang harus dipenuhi saat mendaftar, yakni berusia 20 hingga 42 tahun saat diangkat serta minimal berpendidikan SMA atau sederajat.

Pemahaman dia, jika berpedoman pada aturan itu, ketiga Kasun yang telah habis masa jabatannya tetap tidak bisa diangkat kembali karena dianggap usianya telah melebihi 42 tahun.

“Sejak tahun 2017, saat itu UU Nomor 6 Tahun 2014 yang berlaku hingga masa SK 3 Perangkat Desa habis, kemudian ada UU Nomor 3 Tahun 2024 yang terbaru. Tetap saja, ketiga Kasun yang telah habis masa jabatannya tidak lagi memenuhi syarat umum untuk diangkat kembali,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pihak desa tidak berani mengambil keputusan sepihak tanpa ada aturan yang secara mengizinkan pengangkatan kembali perangkat desa yang telah melampaui batas usia, atau tidak memenuhi syarat pendidikan. Menurut dia, regulasi yang memungkinkan perpanjangan jabatan hingga usia 60 tahun juga belum diterbitkan.

“Hal ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa, karena UU Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati Mojokerto, berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada kepala desa,” ujarnya.

Saat ini Kades menyerahkan persoalan ini kepada Bupati Mojokerto untuk memberikan solusi, ia mengaku terpojokkan lantaran aturan yang dinilai membingungkan.

“Karena peraturan teknis seperti PP, Permendagri, maupun Perbup yang mengatur implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 masih belum diterbitkan, desa mengalami kesulitan dalam menjalankan kebijakan terkait pengangkatan perangkat desa. Sehingga kami mengirim surat ke Bupati Mojokerto,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemberhentian 3 kepala dusun di Desa Wotanmas Jedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ternyata berbuntut pajang. Sebab 3 Kasun yang telah diberhentikan oleh Kades tidak terima dengan keputusan itu.

Aksi tidak terima yang dilakukan ketiga Kasun ini berujung pada protesnya organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto, mendatangi kantor Pemkab setempat pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Mereka menilai pemberhentian 3 rekan seprofesinya ini dianggap cacat hukum.

“Tuntutan kami agar tiga perangkat desa bisa kembali bekerja seperti semula. Tidak ada pemberhentian karena itu sudah cacat hukum,’’ kata Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto Heru Mulyono.

Heru meminta meminta pemkab tegas atas persoalan yang menimpa 3 Kasun tersebut. Para perangkat desa yang tergabung dalam PPDI Kabupaten Mojokerto ini ditemui Sekdakab Teguh Gunarko bersama dinas terkait.

Teguh mengatakan, pihaknya menampung aspirasi PPDI dan melakukan komunikasi dengan Kades yang bersangkutan.

“Kita sudah merespons dengan mengingatkan dalam mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tiga orang Kasun itu,’’ ujar Teguh.

Dia menyebut, pada 17 Desember 2024 lalu, Pemkab Mojokerto telah mengeluarkan surat agar Kades Wotanmas Jedong membatalkan keputusan perihal pemberhentian tiga Kasun dan mengangkat kembali tiga kepala dusun tersebut.