Jombang, memoexpos.co – Polres Jombang dalami laporan kasus dugaan suami melakukan perkawinan dengan oknum Kades tanpa adanya izin istri pertama.
Sebelumnya Titik Indari (46) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, pada Rabu (20/11/2024) melaporkan suaminya sendiri atas dugaan tindak pidana perkawinan yang dilakukan oleh suaminya dengan perempuan lain seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Jombang.
Kuasa Hukum Titik Indari, Beny Hendro Yulianto menjelaskan, polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap kliennya.
pemanggilan oleh pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang itu untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Dalam hal ini klien kami sebagai saksi pelapor, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian tadi ada 17 pertanyaan yang ditujukan kepada klien kami, pertanyaan dari penyidik tadi berisi tentang seputar kronologi awal terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana perkawinan yang terhalang yang sebelumnya dilaporkan oleh klien kami,” kata Beny Hendro kepada wartawan Senin (25/11/2024) kemarin.
Pihaknya meyakini bahwa tindakan yang dilakukan terlapor terhadap kliennya itu memenuhi unsur pidana.
“Kami selaku kuasa hukum dari saudari Titik Indari yakin bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terlapor memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud Pasal 279 KUHP,” ungkapnya.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan, terlapor beserta oknum dari pihak lain bisa dijerat pasal tentang pemalsuan dokumen karena dalam kasus ini ada temuan bukti yang mengindikasi adanya dugaan pemalsuan dokumen,” tandasnya.
Sebelumnya, laporan Titik telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.