memoexpos.co – Pelarian Fiqi Efendi (40) akhirnya berakhir, tersangka kasus korupsi dana hibah proyek jalan rabat beton APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini berhasil diringkus setelah sebelumnya buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Warga Desa Barurambat, Kecamatan / Kabupaten Pamekasan ini ditangkap oleh Korps Adhyaksa saat menghadiri sidang ketiga kasusnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (1/10/2024).
Pada sidang sebelumnya, Fiqi tidak hadir, sidang pertama pada tanggal 18 September 2024 dan sidang kedua pada 24 September 2024.
“Akhirnya, pada sidang tanggal 1 Oktober 2024 pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa tersangka ini ada,” terang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jombang Dody Novalita, Senin (1/10/2024).
“Setelah tersangka DPO mengikuti sidang maka sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dibuka kembali oleh majelis hakim,” lanjutnya.
Dia menyebut, tersangka saat ini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.
Dibeber olehnya, total kerugian negara dari hasil audit sekitar Ro 1,8 Miliar dari 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menerima bantuan hibah rabat beton APBD Pemprov Jatim.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fiqi Efendi sesuai pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b, subsidair pasal e Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.