Polisi di Jombang Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Rumah, Barang Bukti Puluhan Juta Diamankan

Uang tunai yang diamankan dari tangan pelaku. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Polsek Gudo berhasil ungkap kasus pembobolan rumah milik Eka Rahayu Kuawinarti, di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Gudo Iptu Djulan menyebut, peristiwa Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini terjadi pada Sabtu 21 September 2024, diketahui korban sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung melaporkan ke polisi.

Saat pencurian berlangsung korban sedang tidak ada dirumah dan rumah dalam keadaan kosong. Pelaku berhasil menggasak uang tunai sekitar Rp 107 juta milik seorang guru tersebut.

“Dia masuk rumah dengan cara membobol dari pintu belakang dengan cara mencongkel pintu, pelaku masuk kedalam kamar, lemari diacak-acak,” terang Kapolsek saat ditemui, Jumat (27/9/2024).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku sendirian dengan mengendarai sepeda motor beat bernopol AG 3272 EBL dan sempat terekam kamera CCTV tetangga korban.

“Pelaku berinisial BS, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Pelaku diringkus dirumahnya pada Jumat 27 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

“Saat diamankan pelaku pasrah tidak melakukan perlawanan, saat diamankan pelaku sedang siram-siram halaman,” sambung Kapolsek.

Dihadapan polisi pelaku mengaku memakai uang hasil curian untuk judi sabung ayam dan bayar hutang.

“Dia gunakan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari, main ayam dan bayar hutang,” ungkapnya.

Pelaku sempat mengambil perhiasan emas namun tidak jadi dibawa dan dibuang disekitar TKP.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang curian yang tersisa Rp 98.635.000 dan sepeda motor yang digunakan untuk membobol rumah.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gudo untuk proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara,” tandasnya.