Sungai di Jombang Menghijau Bak Lapangan Futsal, Ditambah Kombinasi Sampah Plastik

88
Sungai di Jombang menghijau. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Masyarakat menyebutnya Sungai Catak Banteng, lokasinya berada di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kondisinya saat ini bukan lagi seperti sungai pada umumnya, namun berwarna hijau bak lapangan futsal ditambah kombinasi sampah plastik yang mengapung.

Sejauh mata memandang dari jembatan jalan Bandaran II Desa Mancilan tidak terlihat penampakan air, yang nampak hanya hamparan hijau seperti rumput ditambah beberapa sampah plastik yang cukup menyolok mata.

Konfirmasi kepada warga setempat membuahkan hasil, Mohammad Roful mengungkapkan, jika aliran sungai Catak Banteng berwarna hijau disertai sampah mengapung sudah lama. Warna hijau disebabkan banyaknya tanaman kiambang atau sejenisnya.

Disebut olehnya, hamparan sungai berwarna hijau ini sejauh 1 kilometer.

“Kiambang atau lumut dan rumput hijau – hijau sepanjang kurang lebih 1 kilometer,” kata Roful saat dikonfirmasi wartawan mengenai kebenaran hal itu, Sabtu (28/9/2024).

Warga sudah melaporkan peristiwa itu ke Pemerintah Desa (Pemdes) serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Warga khawatir saat musim awal penghujan seperti saat ini bisa munculkan potensi banjir, terlebih wilayah sekitar merupakan kawasan langganan banjir.

“Kami khawatir, apalagi sudah mulai masuk musim penghujan, kuatirnya aliran sungai tersumbat, ini wilayah langganan banjir,” ungkapnya.

Roful mengatakan, aliran sungai Catak Banteng di wilayah Mojoagung saat musim penghujan kerap memicu terjadinya banjir.

Tahun sebelumnya memang telah dilakukan pengerukan sampah, namun sekarang terbukti dihadapan mata muncul lagi sampah dan tanaman kiambang menghijaukan aliran sungai.

“Tahun lalu sudah dilakukan pembersihan, sekarang banyak lagi sampah dan tanaman kiambang,” terangnya.

Mewakili warga disekitar bantaran sungai Catak Banteng, Roful yang juga merupakan aktivis FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) mengharap agar pihak terkait bisa melakukan pembersihan atau normalisasi sungai.

Bahkan diharapkan olehnya pihak Pemerintah Desa (Pemdes) untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) larangan buang sampah ke sungai dan aturan untuk menjaga sungai.

“Ada normalisasi dari pihak terkait, dari PUPR atau BBWS, sedangkan Pemdes bisa buat Perdes pelarangan buang sampah di sungai,” tandasnya.