memoexpos.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penggledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten setempat pada Senin (9/9/2024).
Sebanyak dua lokasi yang disasar oleh Korps Adhyaksa ini untuk mendalami dugaan korupsi dana kredit bergulir senilai Rp 1,5 Miliar di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panglungan.
Dua tempat tersebut, yakni kantor Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam dan kantor BPR UMKM Bank Jatim Cabang Jombang.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Agus Chanda menyebut langkah penggeledahan dilakukan dalam upaya percepatan pemberkasan adanya dugaan tindak pidana Korupsi di Perumda Panglungan Jombang.
Kejaksaan Jombang juga memeriksa sejumlah pihak mulai dari PD Panglungan dan pihak bank.
“Ada beberapa pihak yang diperiksa, mulai dari pihak PD Panglungan, BPR UMKM Jatim, dari Pemprov Jatim hingga beberapa pihak lain yang kerja sama dengan PD Panglungan,” kata Agus, Kamis (12/9/2024).
Dia menerangkan kredit dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembelian bibit porang pada tahun 2021, diduga tidak digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Dalam hal korupsi kredit dana bergulir sebesar Rp 1,5 M, yang harusnya diperuntukkan pembelian bibit porang,” terangnya.
Selain itu, Kejari Jombang berpandangan ada kejanggalan dalam mekanisme pengajuan kredit.
Dana bergulir yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, justru diajukan oleh Perusahaan Daerah Panglungan. Termasuk keberadaan agunan yang digunakan.
Menggunakan agunan yang diketahui milik perorangan, yakni selaku pegawai di lingkungan Perumda Panglungan Jombang. Nama debitur yang diajukan pun adalah Perumda Panglungan, dengan tandatangan oleh direksi.
“Hingga hari ini, kami belum melihat hasil nyata dari porang yang direncanakan pada tahun 2021 tersebut. Maka kami menduga dana Tp 1,5 M penggunaanya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan,” terang Agus.
Dari informasi yang diperoleh Tim Kejari Jombang, dari total Rp 1,5 miliar, hanya sekitar Rp 700 juta yang digunakan untuk pembelian bibit porang.
Kejaksaan menduga kuat adanya penyalahgunaan dana dan masih menelusuri aliran dana sisanya.
Agus menyebut, saat ini potensi penetapan tersangka masih didalami.
“Potensi tersangka masih kita dalami. Ada banyak pihak yang berpotensi terlibat, namun kita masih menunggu alat bukti yang cukup,” pungkasnya.