Penghuni Ruko Simpang Tiga Jombang Gugat Pemkab, Sayangkan Langkah Penyegelan

Zainal Fanani salah satu tim dari kuasa hukum pihak penggugat. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Tiga penghuni Rumah Toko (Ruko) Simpang Tiga Jombang resmi menggugat Pemerintah Kabupaten setempat dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain menggugat Bupati Jombang, penghuni Ruko juga menggugat PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan dan Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang. Dengan nomor pokok perkara 45/pdt.G/2024/PN Jbg.

Zainal Fanani tim kuasa hukum penghuni Ruko Simpang Tiga mengatakan, tiga kliennya yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang adalah Edi Suparman, Debby Yolanda dan Masruchin, gugatan didaftarkan di PN Jombang pada Kamis, 1 Agustus 2024. Sidang pertama digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Pihaknya menyayangkan langkah Pemkab Jombang melakukan pengosongan dan penyegelan Ruko Simpang Tiga pada Senin (19/8/2024), lantaran belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

“Pengadilan Negeri Jombang belum ada keputusan yang inkrah terkait gugatan itu,” kata Zainal Fanani saat diwawancarai di lokasi Ruko Simpang Tiga, Senin (19/8/2024).

Disisi lain, proses hukum masih berjalan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang belum menetapkan tersangka atas kasus ini.

“Kejaksaan belum menemukan atau menetapkan tersangka terkait dengan Ruko Simpang Tiga,” lanjutnya.

Selanjutnya Fanani mengatakan, bahwa ada kliennya yang belum menerima surat pemberitahuan pengosongan Ruko yang dilakukan Pemkab pada Senin, 19 Agustus 2024.

“Terkait dengan surat, belum menerima surat terkait pengosongan hari ini,” terangnya.

Fanani menegaskan, pihaknya akan menghormati keputusan hukum yang ada, ketika sudah inkrah atau putusan Pengadilan dan kalah, tanpa diminta pihaknya bersedia mengosongkan Ruko sendiri.

“Ketika sudah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) tanpa dimintapun kami akan mengosongkan sendiri,” tandasnya.