Penjual Miras di Jombang Digerebek Polisi, 493 Botol Diamankan

30
Polisi saat menunjukkan barang bukti miras yang disita. (memoexpos.co)

menoexpos.co – Polres Jombang kembali menggerebek penjual minuman keras (Miras) sebagai komitmen pemberantasan miras di Kota Santri. Sebanyak 493 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, kali ini Sat Samapta menyasar penjual miras di Dusun Jagalan, Desa Losari, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, penggerebekan dilakukan pada Senin (29/07/2024).

Hasilnya, polisi berhasil menemukan 493 botol miras berbagai jenis. Antara lain 143 botol arak bali Kemasan 600 mililiter, 307 botol arak putih kemasan 1,5 liter, 10 Botol bir Bintang, 10 botol anggur merk API, 11 Botol anggur merk Alexis, dan 12 botol aggur merah Gold.

“Kita amankan 493 botol miras berbagai jenis. Sudah kami amankan di Mapolres Jombang,” terangnya, Selasa (30/07/2024).

Penjual barang haram itu adalab Muhammad Robangi (57) merupakan warga Dusun Jagalan Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

“Penjual minuman beralkohol sebagaimana kita jerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” ucapnya.

Polres Jombang gencar melakukan razia miras sebagai bentuk komitmen pemberantasan miras di Kota Santri. Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba menjual atau mengedarkan miras.

“Kami imbau agar masyarakat untuk tidak mengkonsumsi atau menjual miras. Kami juga meminta warga agar melaporkan ke polisi ketika mengetahui adanya peredaran miras melalui call center Kandani di nomor 081323332022,” pungkasnya.