memoexpos.co – Ratusan guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Santri yang tergabung dalam Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Guru Diniyah dan Guru Pembimbing Muatan Lokal (Mulok) Agama Islam melakukan aksi solidaritas di halaman SD Plus Darul Ulum Jombang, Sabtu (18/5/2024).
Mereka meminta kepada aparat penegak hukum untuk membebaskan guru diniyah yang bernama Khusnul Khatimah yang sebelumnya diterapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kelalaian dalam mengajar sehingga akibatkan mata siswa SD nyaris buta.
Sebelum melakukan orasi, ratusan guru yang memakai pakaian putih ini melakukan istighasah bersama di Aula SD Plus Darul Ulum Jombang.
Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kabupaten Jombang Zainur Rofiq menyebut, aksi solidaritas ini digalang untuk memberi dukungan kepada Khusnul Khatimah seorang guru diniyah.
Rofiq menjelaskan, saat insiden terjadi ia membenarkan Khusnul Khatimah sedang tidak berada didalam kelas, namun sedang menuju ke kelas tersebut.
Saat jam kosong itulah, sambung dia sekitar kurang dari 7 menit, ada anak yang bermain sapu. Kemudian sapunya patah dan mengenai temannya dan hal itu tanpa kesengajaan.
“Orang tua korban menuntut anak, namun karena anak masih di bawah umur sehingga tidak bisa, menuntut yayasan, sekolah dan guru yang waktu itu ada jam mengajarnya. Dan kebetulan sedang menuju ke kelas dan memang belum ada di kelas,” katanya.
Rofiq berpandangan bahwa penetapan guru sebagai tersangka ini dirasa bukanlah sebagai kelalaian dari guru. Oleh sebab itu, ia meminta rekan seprofesinya untuk dibebaskan tanpa syarat.
Dia menegaskan, jika penetapan guru sebagai tersangka masih terus berlanjut, ia akan membawa massa yang lebih banyak untuk kembali menggalang aksi solidaritas.
“Kalau ini masih terus berlanjut, maka akan berkoordinasi dengan organisasi profesi yang lain akan mengumpulkan massa lebih besar dan berdoa kembali. Informasi yang kami terima saat ini Bu Khusnul masih di rumah,” tandasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum Khusnul Khotimah, Syarahuddin akan tetap menghormati proses hukum yang ada.
Pengacara yang akrab disapa Reza ini melinai penetapan tersangka terhadap kliennya bukan tanpa dasar. Polisi melakuka penetapan itu ada dasar hukum yang menjadi rujukannya.
Pihaknya berharap, semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
“Keputusan polisi untuk menetapkan tersangka bukan sebatas angan-angan, tapi ada dasar hukumnya. Saya berharap semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang berlaku,” tutupnya.