Nekat Beroperasi Saat Ramadhan, Empat Tempat Karaoke di Jombang Disegel

91
Kasatpol PP Jombang Thonsom Pranggono (tengah) dan Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan (kanan) usai giat operasi. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kota Santri masih nekat beroperasi di bulan suci ramadhan.

Alhasil, petugas gabungan akhirnya melakukan penggerebekan sejumlah tempat karaoke terselubung berkedok kafe tersebut pada Rabu (27/3/2024). Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Sedikitnya ada 4 tempat (Ruko) hiburan malam karaoke yang disegel oleh petugas, selain menyediakan pemandu lagu wanita pihak pengelola karaoke tersebut juga menyediakan minuman keras.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, pihaknya bersama Polres setempat melakukan tindakan tegas, sebanyak empat lokasi karaoke berhasil disegel oleh petugas karena di Jombang belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan malam.

“Di Satpol PP untuk ada justicia dan non justicia, kita komunikasikan dulu. Yang kita segel ada empat titik,” ujar Thonsom saat diwawancarai wartawan, Rabu (27/3/2024) usai operasi.

Sementara, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan menambahkan, operasi tersebut dilakukan atas adanya aduan masyarakat yang merasa resah adanya karaoke yang beroperasi di bulan ramadhan.

“Ini juga sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Pj Bupati Jombang yang didalamnya berisi penyelenggaraan tempat hiburan malam harus memenuhi norma kepantasan,” ucap Kompol Hari usai melakukan operasi.

Selain itu, kata dia operasi gabungan dilakukan demi menjaga kondusifitas di Kota Santri. Terlebih adanya peredaran minuman keras dilokasi tersebut.

Sebanyak 30 orang berhasil diamankan di Mapolres Jombang, terdiri dari penyedia karaoke, pemandu lagu dan pengunjung.

“Pemilik dan pengunjung kita jerat Tipiring,” tandasnya.