memoexpos.co – Yateno (36) warga Desa Jipurapah kini harus berurusan dengan polisi lantaran kepergok warga sedang beraksi mencuri kotak amal sebuah masjid di Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Mojowarno AKP Pranan Edi menyebut, menurut keterangan yang disampaikan saksi mata Yani Wahyu, awanya ia melihat ada orang asing masuk masjid dan mengotak-atik kotak amal.
“Saksi yang rumahnya berdekatan dengan masjid pun curiga dan semakin memperhatikan gerak-gerik pelaku. Hingga akhirnya ia menyaksikan pelaku merusak gembok, mengambil uang kotak amal,” terang Pranan dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (11/2/2024).
Pranan menyebut, pelaku menguras habis uang yang berada didalam kotak amal dan memasukkannya ke kantong kresek berwarna hijau.
Hingga akhirnya, pelaku disergap warga dan tak lama setelahnya diamankan oleh polisi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan rincian 9 ( Sembilan) buah uang Rp.100 ( Seratus Rupiah ) Logam,
18 ( Delapan Belas ) buah uang Rp.200 ( Dua Ratus Rupiah ) Logam, 41 ( Empat Puluh Satu ) buah uang Rp.500 ( Lima Ratus Rupiah ) Logam, 7 ( Tujuh ) buah dan uang Rp.1000 ( Seribu Rupiah ) Logam.
Kamudian 48 ( Empat Puluh Delapan ) lembar uang Rp.1000 ( Seribu Rupiah ), 286 ( Dua Ratus Delapan Puluh Enam ) lembar uang Rp.2000 ( Dua Ribu Rupiah ), 79 ( Tujuh Puluh Sembilan ) lembar uang Rp.5000 ( Lima Ribu Rupiah ), 23 ( Dua Puluh Tiga ) lembar uang Rp.10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ), 1 ( Satu ) lembar uang Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ), 2 ( Dua ) lembar uang Rp.100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ), 1 ( Satu ) buah Obeng warna merah, 1 ( Satu ) buah kunci inggris, 1 ( Satu ) buah tang warna Kuning, 1 ( Satu ) buah Gunting warna Merah, 1 ( Satu ) buah Kunci ring ukuran 10 ( Sepuluh ), 1 ( Satu ) buah Kunci ring ukuran 16 ( Enam Belas ) dan 17 ( Tujuh Belas ), 2 ( Dua ) buah gembok warna kuning, 1 ( Satu ) Set Kunci L, 1 ( satu ) pasang Jas Hujan warna merah muda, 1 ( Satu ) Unit kendaraan sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi W 5396 BD warna Biru Hitam tanpa STNK, 1 ( Satu ) buah Dompet warna Coklat dan 1 ( Satu ) unit HP merk Redmi A2 Warna Hitam.
“Atas kejadian tersebut takmir masjid menggalami kerugian Rp.3.500.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Mojowarno untuk proses lebih lanjut. “Pasal 363 ayat 1 5e KUHP tentang pencurian,” tandasnya.










