Keluhan Naiknya PBB P2 Berujung Hearing DPRD, Warga Jombang Keberatan Bisa Lapor ke Desa

71
Suasana hearing di ruangan Komisi B membahas keluhan masyarakat atas naiknya PBB P2 di Kabupaten Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang gelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten setempat.

Mereka membahas adanya keluhan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).

Sunardi Ketua Komisi B menyebut, berdasarkan hearing yang dilakukan, pihak Bapenda akan meninjau ulang adanya kenaikan yang dianggap terlalu tinggi.

“Jadi tadi kita sudah dijelaskan sangat panjang dengan pihak Bapenda, karena pada dasarnya kita menanggapi keluh kesah masyarakat tentang kenaikan pajak yang signifikan,” terang Sunardi kepada wartawan usai hearing, Rabu (32/1/2024).

“Ternyata kita telusuri dan laporan dari Bapenda itu ada titik-titik kesalahan yang mungkin bisa diselesaikan dengan cara lapor ke desa juga bisa langsung ke Bapenda, tapi efektifnya lapor ke desa dulu,” sambung dia.

Kenaikan yang dinilai tidak masuk akal, menurutnya adalah kesalahan yang masih bisa dilakukan koreksi.

“Tentang kenaikan yang disampaikan ada beberapa orang atau pihak, itu dinyatakan kalau itu ada kesaahan, karena tidak mungkin ada kenaikan yang signifikan seperti itu,” lanjutnya.

Menurut Sunardi, sebenarnya pada tahun ini Bapenda Jombang tidak ada program untuk menaikan pajak kendati demikian hanya ada penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Karena pada dasarnya di Bapenda sendiri tidak ada untuk menaikkan pajak untuk tahun ini, namun ada penyesuaian sesuai NJOP atau NJKP,” tandasnya.

Sementara, Hartono Kepala Bapenda Jombang membuka keluhan dari masyarakat terkait hal tersebut. Pihaknya menyampaikan jika ada PBB yang nilainya terlalu tinggi bisa langsung lapor ke desa dan desa segera lapor ke pihak Bapenda sehingga bisa secepatnya ada koreksi dan kembali dilakukan verifikasi.

“Saya sudah keliling di 21 kecamatan itu sudah saya sampaikan ke desa-desa melalui kepala dusun itu saya minta mendata, mana yang terlalu tinggi mana yang terlalu rendah,” terang Hartono.

“Karena nanti disitu mungkin ada kesalahan, baik salah ketik, salah penentuan, mungkin salah hitung sehingga manti kita betulkan,” lanjutnya.

Hartono menyebut, masih ada waktu untuk melakukan koreksi. “Kami punya waktu enam bulan sampai Juni, tapi kami masih punya waktu panjang karena nanti mulai Mei nanti ada pendataan masal yang dilakukan oleh desa,” ungkapnya.

Disinggung terkait apprasial pihaknya mengatakan bahwa hasil apprasial juga tidak seluruhnya benar, bisa jadi masih butuh koreksi.

“Jadi hasil apprasial itu tidak seluruhnya benar, jadi apprasial bisa salah ketik salah menentukan bisa saja terjadi. Jadi nanti kita betulkan,” jelasnya.

Hartono menegaskan jika kenaikan PBB P2 tidak ada unsur pusat, dia menyebut tiap kabupaten berbeda tapi undang-undangnya sama. “Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 yang terjadi kenaikan tajam itu berarti ada kesalahan terkait NJOPnya, bisa salah ketik, salah hitung dan salah penempatan, dari kesalahan itu kami masih menerima untuk dilakukan verifikasi ulang,” pungkasnya.