Terungkap, Penyedia Kos Mesum di Jombang Patok Tarif Rp 30 Ribu Perjam

Penyedia kos mesum di Jombang pasang tarif Rp 30 ribu per jam. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Rumah kos yang digerebek warga bersama tiga pilar desa di Jombang ternyata sudah lama menyewakan kamar kos untuk mesum.

Hal itu terungkap setelah polisi berhasil mengamankan penyedia rumah kos di Perumahan D’Joglo Residence, Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Penyedia kamar kos yakni Trias Primadona (35) warga Kecamatan Kertosono, Nganjuk dan Abdul Aziz (26) warga Kecamatan Lengkong, Nganjuk.

“Mereka mengaku sudah menyewakan kamar untuk aktivitas mesum selama 3 – 4 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat diwawancarai wartawan kemarin, Selasa (16/1/2024).

Kedua penyedia kamar kos mesum tersebut masih ditahan, namun masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua penyedia kamar kos masih ditahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 7 pasangan bukan suami isteri berhasil diamankan warga saat penggerebekan.

“Iya, 5 pasangan dewasa, dua pasangan masih dibawah umur,” terang AKP Sukaca.

Dia menyebut, 5 pasangan dewasa dilakukan pambinaan sementara 2 pasangan anak dibawah umur langsung dilakukan penyidikan oleh unit PPA Polres Jombang.

Dari hasil penyidikan, Sukaca mengatakan dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing adalah ID (19) warga Kecamatan Sumobito dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben.

“Langsung kita tahan. Karena korbannya adaah anak dibawah umur,” lanjutnya.

Menurut Sukaca kedua tersangka dipersangkakan pasal tentang perlindungan anak. Pasal 81 UURI Nomor 17 Tahun 2016. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas dia.