UMK Jombang Naik 3,2%, Ini Penjelasan Disnaker Kabupaten Jombang

Ilustrasi. (Foto: iStock)

memoexpos.co – Gubernur Jawa Timur secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan melalu Keputusan Gubernur Jatim No:188/656/KPTS/013/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2024.

Dalam SK itu, besaran UMK Kabupaten Jombang pada tahun 2024 menjadi Rp 2.945.544, atau naik Rp 91.448 dari UMK Jombang 2023 lalu.

Kenaikan sebesar 3,2 persen itu disambut baik oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Priadi, meskipun kenaikannya belum sesuai dengan apa yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jombang.

“Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Jombang 2024 telah disahkan Gubernur Jatim. Besaran kenaikan UMK Kabupaten Jombang di 2024, mencapai 3,2 persen,” terang Priadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12/2023).

Meskipun belum sesuai dengan apa yang diusulkannya, Priadi mengaku cukup bersyukur atas kenaikan UMK ini, mengingat kenaikan ini nantinya akan berdampak positif bagi pekerja di Kabupaten Jombang.

“Ya memang usulan UMK Jombang sebesar Rp 2.974.489, sedangkan Keputusan Gubernur Jawa Timur adalah Rp 2.945.544. Maka, kalau dihitung memang selisih Rp 28.945 dari usulan Pemerintah Kabupaten Jombang,” jelasnya.

Priadi menambahkan jika kenaikan sebesar 3,2 persen itu menurutnya masih cukup baik, mengingat angka inflasi di Jombang saat ini sebesar 3,01 persen. Ia pun berharap, kenaikan UMK Jombang ini dapat seimbang dengan daya beli pekerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Kalau dilihat dari perspektif pengusaha, kenaikan UMK 3,2 persen itu sesuai dengan kemampuan perusahaan di Jombang. Selain menjadi kabar baik bagi buruh tetapi juga mendorong juga pertumbuhan produksi bagi perusahaan,” katanya.