PGRI Jombang Berikan Pemahaman kepada Guru di Jombang Terkait Perlindungan Profesi

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo saat membuka sosialisasi. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Pengurus PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo tersebut diharapkan dapat menambah pemahaman para guru di Kabupaten Jombang terkait perlindungan saat menjalankan profesinya.

Ketua PGRI Kabupaten Jombang, Jumadi mengatakan pihaknya menghadirkan narasumber dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) guna membedah dan memberikan penjelasan tentang Permendikbud nomor 10 tahun 2017.

“Perlindungan yang dimaksud diantaranya terkait masalah hukum, profesi, tentang hak cipta dan intelektual. Langkah kita dari hari ini adalah teman guru sudah mempunyai pemahaman tentang ini, sehingga ketika melakukan sesuatu harus koridornya berpedoman dengan Permendikbud,” kata Jumadi di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Jum’at (24/11/2023).

Tidak hanya sosialisasi ini, Jumadi kedepan berencana akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum sehingga para guru dapat merima pemahaman lebih jelas.

“Kita harus mendatangkan Polres, Kejaksaan mungkin pada tema yang sama sehingga kejelasan tentang permasalahan itu bisa terurai bersama-sama,” lanjutnya.

“Nanti akan kita kolaborasikan bersama-sama harapan kita guru bisa nyaman di sekolah untuk melakukan tugas profesinya sehingga tidak terhantui oleh permasalahan yang timbul akibat tidak pemahaman masyarakat terhadap peran guru di sekolah,” tambahnya.

Kegiatan ini yang digagas oleh PGRI Jombang ini mendapat respon baik dari Pemerintah Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, berharap, usai kegiatan ini guru di Kabupaten Jombang lebih tenang saat saat menjalankan tugas profesinya.

“Harapanya nanti rekan-rekan seluruh guru menguasai betul apasih yang dimaksud aturan terus bagaimana kaitan dengan proses penerapanya, jangan sampai keberadaan rekan-rekan guru ketika menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak ada kegamangan dalam melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Terkait adanya permintaan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan profesi guru, Agus mengatakan jika pihaknya tidak serta-merta menyusun, ia menegaskan bahwa setiap penyusunan peraturan perlu adanya harmonisasi.

“Kita lihat dulu karena setiap penyusunan Perbup sekarang ada namanya harmonisasi ke pemerintah provinsi, jadi tidak sertamerta begitu kita menyusun langsung kita undangkan, tapi kita lihat dulu kalau memang dari sisi regulasi ketika peraturan perundang-undangan itu mendelegasikan harus dituangkan dalam bentuk peraturan bupati ya kita wajib membuatnya,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang ini beranggapan jika peraturan tentang perlindungan pendidik saat ini cukup lengkap. Sehingga pihaknya akan mencermati kembali ketika ada permintaan pembuatan Perbup baru.

“Kita lihat dulu, kita cermati dulu kaitan delegasi dengan perbup itu. Sebenarnya ini sudah diatur kaitan dengan perlindungan guru dan dosen di undang-undang nomor 14 tahun 2005, termasuk di peraturan menteri semuanya sudah ada. Kalo memang itu sudah bisa kita pakai kenapa kita harus membuat sebuah peraturan yang isinya mengulang-ulang,” pungkasnya.