Komitmen Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Ajak Penegak Hukum dan Masyarakat Pahami Peraturan di Bidang Cukai

18
Pj Bupati Jombang, Sugiat saat membuka sosialisasi.

memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri terus gencarkan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (23/11/2023).

Sosialisasi ini tidak lain bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang barang kena cukai dan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.

Pj Bupati Kabupaten Jombang, Sugiat
mengatakan peredaran rokok ilegal dapat mengancam pendapatan negara dari hasil pungutan barang kena cukai.

Menurut Sugiat, pendapatan negara dari cukai tembakau cukup membantu pembangunan dari berbagai sektor. Maka dari itu, pihaknya ingin berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.

“Sosialisasi gempur rokok ilegal dapat mencegah kerugian negara, serta diharapkan bagi mereka dapat membedakan rokok legal dan ilegal dan para peserta dapat ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal di Jombang,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Sugiat juga menyampaikan beberapa ciri-ciri rokok ilegal, diantara tidak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono membeberkan, pihaknya mengundang beberapa elemen masyarakat dalam sosialisasi kali ini, diantaranya dari unsur TNI, Polri, mahasiswa, tokoh agama dan masyarakat dengan total keseluruhan kurang lebih 400 orang.

“Gempur rokok ilegal yang telah ditemukan banyak dari hasil operasi, ada yang satu bal, ada yang satu mobil, dan ada yang satu truk, serta kami himbau kepada produsen rokok untuk tidak memproduksi rokok ilegal lagi. Jangan membeli rokok ilegal, beli rokok legal saja karena cukai untuk pembangungan negara dan daerah demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Thonsom mengaku, seluruh hasil operasi gempur rokok ilegal yang dilakukannya selama ini telah ditindaklanjuti oleh Kantor Bea Cukai Kediri.

Ia pun berpesan kepada masyarakat apabila menemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan untuk segera melapor ke Satpol PP, Kepolisian maupun langsung ke Bea Cukai.

Perlu diketahui materi sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini berikan langsung oleh petugas Bea Cukai Kediri, turut hadir juga Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Sunaryo.