memoexpos.co – Sungguh bejat kelakuan J (46) bagaimana tidak, perilakunya hingga tega mencabuli keponakannya sendiri sungguh diluar nalar.
Apalagi, korban statusnya yatim piatu yang sehari-hari tinggal bersama pelaku.
Pria asal Kecamatan Diwek Jombang ini tega mencabuli keponakannya yang masih duduk di bangku SMP ini dengan modus cek keperawanan.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh J sejak Agustus hingga Desember 2022. J melakukan itu saat semua penghuni rumah dalam keadaan tidur.
“Aksi pelaku ini sudah lama, sejak bulan Agustus sampai Desember 2022. Aksi ini dilakukan pelaku dirumahnya. Karena korban ini anak yatim-piatu. Saat korban tidur pelaku diam-diam memasuki kamar korban,” ujar Kasi Humas Polres Jombang Iptu Putut Yuger sesuai keterangan yang diterima media ini, Kamis (9/11/2023).
Pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban apabila korban tidak mau menuruti aksi bejatnya.
“Korban ini sempat diancam sama pelaku jika menolak perbuatan cabul pelaku. Korban sempat depresi, karena pelaku mengancam tidak akan memberikan makan korban dan akan mengusir korban dari rumahnya,” lanjutnya.
Perbuatan bejat J terbongkar lantaran korban menceritakan kejadian itu kepada gurunya. Hingga akhirnya gurunya memberitahu isteri pelaku. Setelah itu, akhirnya J dilaporkan ke polisi.
“Pada tanggal 18 Oktober 2023, korban menceritakan perbuatan cabul pamannya ke salah satu guru di sekolahnya,” urainya.
“Kemudian guru ini melaporkan ke istri dari paman korban tersebut. Dan pada hari Selasa 31 Oktober 2023, sekitar pukul 5.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, menangkap J atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” sambung Yuger.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang untuk dilakukan proses lanjutan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau kepada masyarakat Jombang terhadap tindak pidana yang serupa.
Pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual maupun kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Jombang.
“Warga Jombang yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,” pungkasnya.










