Geram Serbuk Kayu Terus Cemari Lingkungan, Ratusan Warga Luruk PT Seng Fong

Ratusan warga saat menyampaikan aspirasi didepan pintu masuk pabrik pengolahan kayu PT Seng Fong. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Ratusan warga Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang luruk pabrik pengolahan kayu PT Seng Fong Moulding Perkasa yang berlokasi di Jalan Nurcholis Majid, Jombang, Rabu (4/10/2023).

Mereka menuntut pihak perusahaan bertanggung jawab atas limbah serbuk kayu yang mencemari lingkungan warga.

“Tuntutan kita sederhana, yang penting bagaimana pabrik itu memperbaiki alatnya yang rusak itu. Terserah cara mereka seperti apa, sehingga kami bisa hidup seperti dulu lagi tanpa polusi,” ucap Mukhson, salah satu pendemo.

Dia menyebut, dampak limbah serbuk kayu dari PT Seng Fong sudah sangat parah. Bahkan, Mukhson mengaku limbah serbuk kayu masuk rumah warga mulai dari ruang tamu hingga dapur.

“Bukan hanya di lantai, di kamar mandi, kamar tidur, di tempat makan semuanya terdampak,” jelas dia.

Akibat debu tersebut, Mukhson mengatakan, banyak warga yang badannya gatal-gatal.

“Apalagi setelah mandi, itu ada gatal-gatal. Anak saya itu juga gatal-gatal,” ujarnya.

Paling parah, kata dia, polusi serbuk kayu berada di RT 1 dan 2. “Yang terdampak ada 4 RT,” sambungnya.

Sofwan pendemo lain mengatakan, pencemaran limbah serbuk kayu ini terjadi sejak bulan Juli 2023 lalu. “Kita selama 3 bulan menikmati udara tidak segar,” kata Sofwan.

Pantauan media ini dilokasi, sebelum warga luruk lokasi pabrik, mereka berkumpul di Kantor Desa Tunggorono dengan tujuan mediasi bersama Pemerintah Desa setempat dan pihak perusahaan. Namun, pihak perusahaan tidak hadir pada forum itu.

Lantas, perwakilan warga bersama perangkat desa setempat mendatangi pabrik untuk menemui pihak managemen, akan tetapi mereka tidak diperbolehkan untuk masuk ke lokasi pabrik. Nampak juga anggota DPRD Jombang Subaidi juga tidak diperbolehkan masuk.

Lantaran kesal, warga lain ikut berbondong-bondong mendatangi pabrik.  Warga mengancam akan memblokir pintu masuk pabrik, jika tuntutan tidak dikabulkan.