Kejaksaan Negeri Jombang Panggil Sejumlah Warga Desa Bandarkedungmulyo, Ada Apa?

3830
Ruang pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri Jombang. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemanggilan terhadap sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Data yang dihimpun media ini, pemanggilan dilakukan oleh Korps Adhyaksa terkait permintaan keterangan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Bandarkedungmulyo atas penjualan tanah milik warga di wilayah Dusun Kedungabus kepada PT Hansome Investment Indonesia.

“Dipanggilnya Senin, 25 September 2023 lalu,” ujar narasumber yang turut dipanggil Kejaksaan Negeri Jombang, kepada media ini, Rabu (4/10/2023) kemarin.

Dia menyebut, pemanggilan dilakukan terkait penjualan tanah miliknya. “Masalahnya penjualan tanah dulu itu, disuruh membawa bukti-bukti,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus membenarkan pemanggilan itu. “Masih tahap klarifikasi mas,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (5/10/2023).

Pemanggilan kepada sejumlah warga Desa Bandarkedungmulyo tersebut dibenarkan olehnya terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan tanah warga kepada PT Hansome Investment Indonesia.

“Sudah ada beberapa orang yang kami klarifikasi,” lanjutnya.

Ia menandaskan, pihaknya masih terus melakukan pemanggilan kepada sejumlah warga termasuk pemilik tanah untuk dimintai keterangan.

“Minggu depan kami undang para pemilik tanah untuk hadir,” tandasnya.