memoexpos.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menyebutkan sebanyak 55 berkas perbaikan dokumen pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari data tersebut, merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU dari data masuk sejumlah 588 Bacaleg.
“Ada, yang diajukan perbaikan 588 Bacaleg, setelah verifikasi ada 55 berkas Bacaleg tidak memenuhi syarat,” ujar As’ad Choirudin Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabuoaten Jombang, Senin (7/8/2023).
Menurut dia, berkas Bacaleg berstatus tidak memenuhi syarat bisa dilakukan perbaikan kembali.
“Itu merujuk pada keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang tata cara penyusunan DCS dan penyusunan DCT,” lanjutnya.
“Terhadap bacaleg berstatus tidak memenuhi syarat di keputusan 996 diberi kesempatan untuk memperbaiki,” sambung As’as.
“Waktunya dari tanggal 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023,” imbuhnya lagi.
Dijelaskan olehnya, bila ada Partai Politik (Parpol) yang akan memperbaiki dokumen Bacaleg atau pindah Daerah Pemilihan (Dapil) dan mengganti Bacaleg, maka pihaknya akan melakukan verifikasi pada tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023.
“Perbaikan dokumen, pindah Dapil dan mengganti Bacaleg akan dilakukan verifikasi pada 12 sampai 15 Agustus nanti,” tutupnya.