memoexpos.co – Kepala Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Jombang Priadi menyebut, pada Tahun 2023 ini tercatat sedikitnya ada 101 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
“Jumlah TKA di Jombang sebanyak 101 orang,” kata Priadi kepada wartawan usai kegiatan Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi D kantor DPRD Jombang, Kamis (13/7/2023) kemarin.
Dia merinci, TKA terbesar hang ada di Kabupaten Jombang adalah TKA dari Negara Taiwan, Hongkong, Malaysia, Jepang dan Korea Selatan.
“TKA di jombang ada banyak, tetapi TKA tidak tiba-tiba datang, perusahaan harus memperoleh izin dari kementrian tenaga kerja, baru tenaga TKA didatangkan,” lanjutnya.
Menurut Priadi, TKA di Jombang harus didampingi oleh orang-orang lokal, supaya ketika kontrak TKA habis orang lokal bisa melanjutkan. Sementara TKA yang habis kontrak bisa pulang kembali ke negaranya. “Kecuali jika TKA sebagai manajemen, tidak ada batasnya,” imbuhnya.
Priadi menjelaskan, setiap TKA yang bekerja di Jombang harus memberikan laporan kepada Disnaker setiap 3 bulan sekali. Mengenai keberadaan, waktu kerja dan waktu kontrak habis harus dikoordinasikan.
Bahkan Priadi mengaku, kalau legalitasnya diragukan, Disnaker Jombanh akan mendatangkan imigrasi kediri. “Imigrasi kediri kita panggil datang kalau diperlukam,” sambungnya.
“Termasuk untuk melakukan audit terkait keberadaan TKA, pemkab melalui Disnaker bersama-sama pihak imigrasi dan kejaksaan,” pungkas Priadi.