memoexpos.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menyatakan belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari pihak terkait mengenai permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Kendati demikian, pihaknya mengaku mendapat informasi adanya permohonan PAW legislator Jombang yang merupakan kader Partai Perindo ini dari pemberitaan media massa.
“Tahu, namun dari beritanya teman-teman media, tapi secara resmi belum ada,” ujar Ketua KPU Jombang Athoillah saat diwawancarai, Senin (26/6/2023).
Athoillah menyebut, dalam mekanisme PAW memang melibatkan KPU, namun harus diselesaikan dulu di DPRD. Selanjutnya DPRD akan mengirim surat ke KPU untuk permohonan pergantian anggota DPRD yang diberhentikan.
“Harus selesai dulu di DPRD, setelah itu KPU akan menanggapi,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan jika pimpinan DPRD Jombang belum melakukan rapat pimpinan.
Ia berdalih, bahwa pimpinan DPRD Jombang masih banyak kesibukan yang harus diselesaikan.
“Karena sulit ditemui pimpinan yang lain, yang ada di kantor selalu saya,” kata Mas’ud, politisi senior PKB ini, Rabu (21/6/2023) lalu.
Mas’ud menjelaskan bahwa tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, tidak ada juga surat pemberhentian. Ada surat masuk di Sekretariat Dewan (Sekwan) itu hanya dari DPP Partai Perindo.
“Kami tidak berani melakukan pemberhentian seseorang, akan kembali ke pimpinan nanti,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Retno Marliyani Anggota DPRD Kabupaten Jombang dari Partai Perindo diajukan oleh Ketua DPD Perindo Jombang Ahmad Tohari untuk dilakukan PAW.
Permohonan PAW terhadap Retno ini, menurut Tohari karena dianggap melanggar etik partai.