Bea Cukai Bersama Satpol PP Jombang Sita Ribuan Rokok Ilegal di Exit Tol

127
Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang saat melakukan penyitaan puluhan ribu rokok ilegal di Jombang. (Istimewa)

memoexpos.co – Puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar berhasil disita oleh Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Jombang, Kamis (7/6/2023) kemarin.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin mengatakan, penyitaan dilakukan di Exil Tol Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Penyelundupan dilakukan oleh pelaku menggunakan kendaraan Bus AKAP,” terang Syaiful.

Pengungkapan kasus rokok ilegal ini, menurut Syaiful, berawal dari informasi akurat intelegen. Setelah mendapat informasi, tim dari Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang mengejar dan memberhentikan bus AKAP yang didalamnya berisi puluhan ribu batang rokok ilegal siap edar tersebut.

“Sebanyak 22.480 batang berhasil diamankan petugas. Rencananya tokok ilegal itu akan dikirim ke Jawa Barat,” ujarnya.

“Jenis rokok ilegal yang berhasil disita adalah sigaret kretek. Nominal harga rokok ilegal tersebut mencapai Rp28.212.400, potensi kerugian negara capai Rp19.336.060,” tandasnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono menyebut, pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Kediri dalam penindakan peredaran rokok ilegal.

Dia mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal terus gencar dilakukan di Kota Santri. Selain soaialisasi, pihaknya bersama Bea Cukai Kediri juga tak main-main dalam melakukan penindakan.

“Sinergitas Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri akan terus dilakukan, demi menekan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.