Tenaga Honorer di Puskesmas Perak Mengaku Diberhentikan Sepihak

231
Oisatin Kepala Puskesmas Perak saat dikonfirmasi diruangannya. (dok : memoexpos.co)

memoexpos.co – Djoni Susilo (58) tenaga honorer Puskesmas Perak ini hanya bisa pasrah setelah ia diberhentikan dari pekerjaan yang ia jalani sejak Tahun 2008 silam.

Pria asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang ini mengaku diberhentikan sepihak dan secara lisan oleh Kepala Puskesmas Perak, Kabupaten Jombang.

Menurut Djoni pemberhentian terhadap dirinya ini dinilai janggal, lantaran tiba-tiba dia tidak diperbolehkan masuk kerja oleh Kepala Puskesmas, dia bekerja di Puskesmas Perak sebagai sopir ambulan. Secara administratif dia mendapat SK atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Saya dikasih SK itu sejumlah dua kemarin, keduanya Tahun 2022, nomor surat keluarnya berbeda, yang satu sebagai staf kemudian yang satu sebagai sopir, saya bingung lalu kok tiba-tiba saya diberhentikan,” terang Djoni saat diwawancarai media, Selasa (30/5/2023) kemarin.

“Dulu pada Tahun 2020 dan 2021 saya hanya mendapatkan SK satu buah, lah ini 2022 kok dapat dua,” sambungnya.

Sampai diberhentikan saat ini Djoni mengaku belum menerima SPMT yang didalamnya berisikan Tahun 2023.

“Saya hanya meminta kejelasan mengenai pemberhentian saya ini, kok tiba-tiba diberhentikan saya kaget juga, apalagi setelah ini saya harus mencari pendapatan kemana,” keluh dia.

Apalagi, menurut Djoni pemberhentian lisan itu disampaikan oleh Kepala Puskesmas bukan kepada dia secara langsung, melainkan disampaikan melalui isteri Djoni.

Mengenai hal itu Kepala Puskesmas Perak Oisatin saat dikonfirmasi membenarkan jika Djoni memang honorer sebagai sopir ambulan yang sudah diberhentikan, namun pemberhentian itu menurutnya sudah aturan, lantaran Djoni usianya sudah 58 dan sudah pensiun.

“Disini wewenangnya dinas kesehatan, yang bersangkutan itu honorernya dinas kesehatan yang dipekerjakan di Puskesmas Perak,” ucap Oisatin saat dikonfirmasi diruangannya, Rabu (31/5/2023).

Dia menyebut, bahwa tenaga honorer itu kontraknya tiap tahun, dan pada usia 58 tahun baik pegawai honorer maupun ASN semuanya akan pensiun.

“Pemberitahuan secara resmi juga sudah kita lakukan kepada yang bersangkutan, dan yang menghadap ke saya adalah isterinya, untuk lebih detail silahkan konfirmasi ke Dinas Kesehatan,” tandasnya.

Hingga berita ini diunggah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Budi Nugroho belum berhasil dikonfirmasi.