memoexpos.co – Warga Dusun Besuk, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang protes saat dimintai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian elpiji ukuran 3 Kg.
Warga mengaku belum mengetahui aturan tersebut, lantaran sebelumnya tidak ada sosialisasi resmi ataupun surat edaran dari pemerintah, apalagi yang meminta fotokopi KTP adalah perangkat desa.
“Yang memintai ini Kepala Dusun Besuk, alasannya untuk penyaluran gas elpiji, kita kaget dengan aturan ini sebelumnya tidak ada sosialisasi dari Pemdes,” protes salah seorang warga yang enggan dicantumkan namanya dalam pemberitaan.
Lantaran tidak tahu, wargapun khawatir ada penyalahgunaan KTP, mengingat saat ini sudah memasuki tahun politik.
“Kita khawatir juga, bukannya tidak percaya, apalagi sebelumnya Pemdes atau Kasun tidak ada sosialisasi secara resmi. Fotokopi KTP di momen politik seperti ini kan bisa jadi untuk kepentingan tertentu,” ujarnya, Minggu (28/5/2023).
Selain itu, warga mengaku takut belakangan ini banyak peristiwa ditagih pinjaman online namun tidak merasa mengajukan pinjaman, lantaran data kependudukannya disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
“Sebenernya kita hanya butuh tau jelas aturan ini, masyarakat awam kalau tidak ada sosialisasi resmi kan ya bingung,” ungkapnya.
“Masyarakat kecil sebenarnya jangan diribetkan lah dengan pola seperti ini,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dusun Besuk, Desa Curahmalang Imam Rofii menjelaskan, terkait aturan tersebut memang benar adanya.
Pihaknya mengatakan bahwa fotokopi KTP merupakan permintaan dari agen elpiji, untuk pembelian elpiji bersubsidi 3 Kg.
“Ada permintaan dari agen yang pengguna LPG 3 kg di minta setor foto copy KTP sementara pemakai tidak harus pakai KTP,” ujarnya saat dikonfirmasi memoexpos.co melalui sambungan Whatsapp, Minggu (28/5).
Terkait sosialisasi, memang belum dilakukan, sehingga masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui aturan tersebut.
“Kita hanya meneruskan permintaan secara lisan,” pungkasnya.