memoexpos.co – Polres Jombang berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba dalam bungkus permen di Kota Santri.
Dalam kasus itu, tiga pemuda berhasil diamankan di Mapolres, masing-masing F (22), S (19) dan AR (23), ketiganya merupakan warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ketiga pemuda tersebut merupakan pengedar sabu dan pil koplo, atas perintah NS warga Jombang yang saat ini masih buron.
“Dalam prakteknya, sabu-sabu dikemar didalam permen Kiss, kemudian diedarkan dengan sistem ranjau kepada pembeli atas perintah NS,” terang Hari saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (11/5/2023).
Pelaku mengaku edarkan barang haram ini diwilayah Kecamatan Gudo dan Jombang.
Tindakan melanggar hukum dilakukan pelaku sejak 2 bulan sampai akhirnya tertangkap pada hari Sabtu, 29 April 2023 dini hari.
“Sudah berjalan 2 bulan Maret sampai April,” jelas Wakapolres.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebut, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 34,57 gram sabu dan pil koplo sebanyak 20 ribu butir.
“Pada bulan Maret mereka mengedarkan sebanyak 50 gram sabu. Pada April sebanyak 50 gram sabu. Dan untuk pil double L di bulan Maret terjual 20 botol. Dalam satu botol isinya 20 ribu butir. Sedangkan bulan April, sebanyak 20 botol,” urai Komar.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan pil koplo, polisi juga menyita pipet kaca, korek api, Handphone, alat hisap, timbangan dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatan tersangka, pihak kepolisian menjatuhkan pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman sesingkat nya 5 tahun penjara,” pungkasnya.