PKL Hingga Angkringan Menjamur di Jombang, Pemkab Didesak Atur Ulang Perda

322
Sepekal Jombang saat melakukan hearing dengan Bupati dan beberapa organisasi perangkat daerah. (memoexpos.co)

memoexpos.co – Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Santri menjadi sorotan Serikat Pedagang Kaki Lima (Sepekal) Jombang.

Maraknya pedagang angkringan, bahkan cafe tak berizin hingga parkir liar juga tak luput menjadi obyek bahasan hingga munculnya aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang.

Sepekal Jombang mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengatur ulang Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan perlindungan para PKL.

Joko Fattah Rochim pengurus Sepekal Jombang menegaskan, saat ini dirasa perlu mengingtkan Pemkab terkait Perda perlindungan PKL. Menurut dia, hal itu bisa diatur lebih lanjut dengan Perda yang sudah ada saat ini.

“Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) untuk dirubah, dibahas bareng,” ujar Fattah kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, Perda yang ada saat ini dinilai sangat lemah. Sehingga ketika menemukan pelanggaran, susah untuk melakukan penindakan atau dianggap kurang tegas.

“Perda tersebut tidak ada Perbub nya, harusnya dilampirkan Perbub,” tambah dia.

Fattah mendesak Pemkab agar dilakukan penataan yang layak bagi PKL. Termasuk tempat berdagang yang nyaman, tidak merugikan para PKL dalam mengais rupiah.

“Mendorong Perda agar lebih tegas dalam penindakan dan penataan yang layak untuk PKL,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Jombang Mundjidah Wahab menampung masukan dari Sepekal mengenai peninjauan kembali terkait Perda Perlindungan PKL yang ada di Kota Santri ini.

“Ada banyak aturan yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini, mengingat aturan Perda sudah sejak tahun 2012,” ungkap Mundjidah.

Aspirasi tersebut, Bupati secara langsung meminta kepada dinas terkait untuk berkoordinasi dengan bagian Hukum Pemkab Jombang.

“Ranahnya bagian hukum, prosesnya ditinjau kembali kemudian ada kajian akademik dan diusulkan menjadi Prolegda, baru dibahas DPRD,” jelas Bupati.

“Perda tersebut menjelaskan ranah perlindungan PKL hanya bidang perizinan, sehingga penting direvisi agar juga tegas mengatur peran dinas lainnya, termasuk Satpol PP,” tamdasnya.