Gelapkan Mobil Rental, Warga Jombang Meringkuk di Jeruji Besi

116
Pelaku saat meringkuk di Mapolsek Jombang Kota. (Syaiful/memoexpos.co)

memoexpos.co – AY (42) warga Kelurahan Jelakkombo, Jombang harus berurusan dengan polisi lantaran diduga gelapkan mobil rental milik seorang kakek berinisial JK (63) warga Kelurahan Kaliwungu, Jombang.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo mengatakan, pada 30 September 2022 lalu, pelaku menyewa mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol S 1387 OE dari JK.

“Pelaku mengaku saat itu menyewa mobil untuk digunakan sarana kerja,” ujar Soesilo.

Saat itu kedua belah pihak bersepakat dan kendaraan tidak boleh dipindahtangankan.

“Setelah ada kesepakatan, korban menyerahkan kendaraan tersebut berikut STNKnya,” urainya.

“Namun pada saat pengembalian, pelaku tidak mengembalikan kendaraan,” sambungnya.

Menurut Kapolsek, pelaku memindahtangankan kendaraan. Akhirnya korban merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan penggelapan.

Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya korban melaporkannya ke Mapolsek Jombang Kota.

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya pada Senin, 16 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 Subsider pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya.