Campursari Iringi Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Santri

146
Thomson Pranggono Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang / doc : memoexpos.co

memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri terus gaungkan kampanye gempur rokok ilegal tanpa pita cukai.

Pada kampanye pemberantasan rokok ilegal kali ini ada yang berbeda, dimana Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media hiburan tradisional, yakni Campursari dan Ludruk Besutan.

“Tujuannya tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk peduli terhadap kesehatan dan turut serta memberantas rokok ilegal tanpa pita cukai,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Tomson Pranggono, Rabu (5/10/2022).

Kegiatan yang dikemas layaknya pesta rakyat campursari ini digelar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sub Terminal Ngoro, Kabupaten Jombang serta dihadiri pejabat Pemkab dan masyarakat umum.

Sementara, Purwanto Asisten Pemkab Jombang mewakili Bupati dalam sambutannya mengatakan, kegiatan campursari bersama sosialisasi memerangi rokok ilegal ini sebagai upaya penegakan hukum secara preventif. “Meminimalisir peredaran barang cukai ilegal di masyarakat,” paparnya.

Menurut dia, barang kena cukai harus diawasi keberadaanya, salah satunya cukai rokok.

Karena, hasil cukai rokok yang bisa disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dari tanggung jawab daerah yang dibagikan kepada provinsi.

“Wujud prinsip keadilan dan keseimbangan dalam mengelolah APBN dan hasilnya digunakan pembangunan,” tandasnya.

Pertunjukan campursari dan ludruk besutan pada kegiatan sosialisasi ini mengambil tema perundang-undangan rokok ilegal.

Selain hiburan tradisional tersebut, juga dibuka dialog, diskusi antara warga dengan pejabat terkait ruang lingkup peredaran rokok yang ada di Kota Santri ini.