Transaksi Narkoba di Kota Santri, Warga Kediri Diringkus Polisi

87
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Mojowarno / memoexpos.co

memoexpos.co – WW (34) warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga kuat edarkan narkoba jenis pil koplo diwilayah hukum Polres Jombang.

Pelaku ditangkap oleh petugas Reskrim Polsek Mojowarno di Jalan Raya Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Rabu (24/8/2022) malam.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mojowarno dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yogas menyebut, penangkapan terhadap WW berawal dari pengintaian yang dilakukan oleh polisi.

“Saat itu polisi sedang melakukan pengintaian terhadap seorang pemuda yang hendak membeli pil koplo, kemudian mereka melakukan transaksi,” ujarnya.

Setelah itu polisi langsung menyergap keduanya. “Sekitar pukul 19.00,” imbuhnya.

Lanjut Yogas, polisi langsung melakukan penggeledahan, ditemukan batang bukti pil dobel L sebanyak 971 butir.

“Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.