memoexpos.co – Perubahan APBD Kabupaten Jombang tahun 2022 resmi ditetapkan DPRD Kabupaten Jombang. Penetapan P-APBD itu telah disetujui seluruh fraksi DPRD.
Dalam rapat paripurna agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2022, 8 fraksi DPRD Jombang menyampaikan pendapat melalui juru bicara fraksi masing-masing, Kamis (25/8/2022).
Beberapa fraksi menyoroti kinerja beberapa Organisasi Perangkat Desa (OPD), mereka meminta kepada sejumlah OPD agar memperbaiki kinerjanya dan dapat mempertanggungjawabkan anggaran sesuai regulasi.
Sementara itu, juru bicara fraksi PKS-Perindo, Muhammad Mustofa menginginkan agar kinerja realisasi aggaran pemerintah daerah dapat efektif, mengingat waktu yang tersisa tidaklah banyak.
“Fraksi PKS-Perindo berharap setelah rancangan P-APBD disahkan dalam pelaksanaannya bisa dilakukan dengan baik dan sesuai dengan target kinerja pemerintah, mengingat waktu pelaksanaan P-APBD tahun anggaran 2022 efektif tinggal 3 bulan setelah ditetapkan P-APBD, khususnya pada peningkatan infrastruktur, pemeliharaan sarana prasarana serta semua program dan kegiatan segera dilaksanakan sehingga silpa tahun 2022 jauh lebih kecil dari tahun 2021,” ujar Mustofa.
Diketahui, besaran P-APBD tahun 2022 nilainya mencapai Rp 435.653.662.487 sehingga APBD Kabupaten Jombang tahun 2022 menjadi Rp 3.158.399.690.926.
Usai tetapkan dan diketok palu oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, pembacaan draf rancangan keputusan DPRD tentang perda P-APBD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jombang disambung penandatanganan persetujuan bersama dengan Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang. (By)