Video Detik-detik Pengadilan Negeri Jombang Eksekusi Bangunan Usaha

174

memoexpos.co – Pengadilan Negeri Jombang melakukan eksekusi bangunan usaha di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Kamis (25/8/2022) siang.

Bangunan tersebut berdiri diatas lahan yang sebelumnya terjadi sengketa perdata. Namun telah dinyatakan inkracht dan pada Tahun 2019 lalu permohonan eksekusi lahan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jombang.

Sumantri, juru sita Pengadilan Negeri Jombang saat membacakan surat eksekusi menyampaikan, pemohon eksekusi yakni Musti CS, permohonan eksekusi telah terdaftar di Panitera Pengadilan Negeri Jombang tanggal 13 Pebruari Tahun 2019.

“Musti dan kawan-kawan sebagai pemohon eksekusi melawan Muriadi sebagai termohon eksekusi,” ucap Sumantri saat bacakan surat eksekusi dilokasi.

Diucapkan olehnya, bahwa termohon eksekusi telah di aanmaning oleh Pengadilan Negeri Jombang pada tanggal 20 Pebruari 2021.

“Dan telah pula diundang untuk hadir, termohon eksekusi tidak bersedia menyerahkan obyek sengketa tersebut,” ucap dia.

Lanjut Sumantri, bahwa oleh karena termohon eksekusi telah di aanmaning secara patut tidak mengindahkan perintah untuk menyerahkan obyek sengketa secara sukarela, maka Pengadilan melakukan penggunaan upaya paksa dengan bantuan alat negara sesuai dengan ketentuan pasal 200 ayat (11) HIR/Pasal 218 RBg.

“Permohonan pemohon berdasarkan hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan,” ucapnya.