Konvoi dan Bikin Onar di Jombang, Puluhan Pendekar Diringkus Polisi

204
Foto : Puluhan anggota perguruan silat saat diamankan di Mapolres Jombang.

memoexpos.co – Sebanyak 48 anggota perguruan silat diringkus polisi lantaran melakukan konvoi dan melakukan keonaran disejumlah wilayah hukum Polres Jombang.

Keonaran yang mereka lakukan seakan tak memperdulikan keselamatan orang lain, mulai dari melakukan tabrak lari, pembacokan hingga terbukti membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers menjelaskan, puluhan pesilat ini berhasil diamankan saat petugas kepolisian melakukan pengamanan pengesahan salah satu perguruan silat di Jombang.

Menurut Giadi, segerombolan pesilat konvoi dengan tindakan anarkis ini bukan hanya pesilat dari Kabupaten Jombang saja, melainkan ada beberapa anggota Kabupaten lain.

“Dari itu tadi ada sekelompom anak muda yang berusaha dan membuat onar di Kabupaten Jombang. Kami mengamankan 48 orang, 32 motor dan 2 celurit dan juga pedang dari tangan puluhan pelaku,” terang Kasat Reskrim didepan sejumlah wartawan, Sabtu (7/8/2022).

Giadi menyebut, ada tiga kasus yang dilakukan oleh segerombolan pemuda tersebut, mulai dari tabrak lari, pengeroyokan beserta pembacokan hingga membawa senjata tajam.

Dalam kasus tambak lari, Giadi menjelaskan bahwa sudah dilakukan penangkapan dua pelaku yakni ADP (18) dan MSA (21) keduanya merupakan warga Nganjuk. “Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Satlantas Polres Jombang,” imbuhnya.

Dikatakan olehnya, dalam kasus pengeroyokan, tiga orang berhasil diamankan oleh petugas, yakni RN (20) warga Kepuhkajang, Perak, RR (17) seorang pelajar asal Ngoro dan NMA (19) pemuda warga Desa Kedungpari, Mojowarno.

“Kasus pengeroyokan dan pembacokan ini TKP nya berada di Plosogeneng, korban masih dibawah umur,” ujarnya.

Giadi menyebut, atas perbuatannya ketiga pelaku pengeroyokan dan pembacokan ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang oengeroyokan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

Sedangkan pada kasus ketiga, kepemilikan senjata tajam, satu remaja dibawah umur terbukti memiliki senjata tajam dan sudah diamankan, yakni GCY (15) warga Tembelang.

“Ditangkan di Desa Mojokrapak, membawa pedang tujuannya untuk menghadang masa perguruan lain,” urainya.

Dijelaskan Giadi, selain pelaku yang terlibat dalam tiga kasus tersebut akan dipukangkan, namun harus dijemput orang tua atau perangkat desa setempat.

“Agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini juga harus jadi pelajaran orang tua masing-masing, untuk memantau anaknya khususnya yang bergabung perguruan silat,” tegasnya.

“Kami tidak melarang perguruan silat, kami dukung dan kami lakukan pengamanan, tapi kita tidak mentolelir perbuatan melanggar hukum, konvoi apalagi sampai melukai warga, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.