Ombudsman Menilai Pendataan yang Kurang Presisi Jadi Akar Masalah Penyaluran Pupuk Subsidi

114

memoexpos.co – Ombudsman RI meminta pemerintah memperbaiki kembali layanan pupuk bersubsidi kepada para petani. Perbaikan kebijakan itu lebih spesifik kearah mekanisme penyaluran dari distributor ke petani.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya selama ini mendapatkan banyak keluhan dari para petani penerima pupuk subsidi. Keluhan tersebut didapat dari hasil Ombudsman investigasi ke lapangan.

“Kita turun mengawasi di mana masalahnya, dari situlah kita selesaikan. Setelah Ombudsman melakukan investigasi maka dibalik semua permasalahan pupuk subsidi ini, akar mula, akar pangkalnya itu adalah pendataan yang tidak presisi,” kata Yeka usai melakukan kunjungan lapangan program Makmur PT Pupuk Indonesia di Jombang, Rabu (20/7/2022).

Dijelaskannya, saat ini pendataan tidak presisi yang dimaksud adalah adanya temuan penggelembungan data. Hal itu dikhawatirkan dapat memicu penyalahgunaan pupuk subsidi selama ini, dari penyelundupan dan sebagainya.

“Oleh karena itu harus dibenahi, mengapa ada penyelundupan data, berarti ada yang tidak beres dengan pendataan, oleh karena itu kedepan untuk membenahi ini,” lanjutnya.

Disisi lain, usulan yang akan disampaikan Ombudsman kepada pemerintah adalah pemangkasan tata kelola pendistribusian pupuk.

“Ombudsman akan mengusulkan bahwa distribusi pupuk itu dilakukan lebih pendek, dari distributor langsung ke kelompok tani. Dengan demikian tidak ada lagi petani yang merasa tidak mendapatkan pupuk bersubsidi, semoga ini bisa diikuti oleh pemerintah,” ujarnya.

Sedangkan untuk penerima pupuk subsidi, Ombudsman akan mengusulkan jika petani yang memiliki luas sawah di bawah 0,5 hektare bisa mendapatkan pupuk subsidi sepenuhnya. Terutama petani padi dan jagung.

“Perlu diketahui semua bahwa saat ini jumlah pupuk subsidi itu rata-rata 38 persen yang diterima oleh petani, oleh karena itu kalau ini yang diterapakan tidak akan meningkatkan produksi karena peningkatan produksi akan terjadi saat 100 persen pupuk itu diberikan,” jelasnya.

Menurut Yeka, dari hasil temuan tersebut pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pemangku kebijakan yang ada. “Di undang-undang otonomi daerah diwajibkan bahwa semua rekomendasi dari Ombudsman itu sifatnya wajib, kalau tidak nanti bupati dan gubernurnya bisa di non aktifkan,” tukasnya.

Sementara itu, Sumrambah ketua KTNA (Kontak Tani dan Nelayan Andalan) Jawa Timur mengatakan, kehadiran Ombudsman dan PT Pupuk Indonesia adalah untuk mengkaji program Makmur yang salah satunya dilaksanakan di Desa Pacar Peluk, Kecamatan Megaluh, Jombang.

“Sebenarnya di Jombang masih relatif kecil untuk program Makmur dibanding dengan kesediaan lahan, berarti program Makmur yang telah dikembangkan adalah menjawab problematika kita yang ada di lapangan,” katanya.

Sumrambah juga menyadari bahwa petani selama ini susah gampang mendapatkan pupuk subsidi. Sementara, program makmur berkaitan dengan penggunaan pupuk alami.

Diketahui, kunjungan lapangan Ombudsman ini dihadiri SEVP marketing PT Pupuk Indonesia, perwakilan Bank Negara Indonesia (BNI) ketua Kelompok tani dan sejumlah petani Desa Pacar Peluk. (By)