Hajatan di Mojowarno Jombang Dibubarkan Polisi

313
Foto : Muspika Mojowarno saat mendatangi lokasi hajatan.

memoexpos.co – Hajatan di Kecamatan Mojowarno yang digelar oleh salah satu perangkat desa dibubarkan. Hajatan pernikahan tersebut dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4.

Berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB, Muspika Mojowarno bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Mojowarno segera mendatangi lokasi dan ternyata benar.

Kapolsek Mojowarno AKP Yogas mengatakan, tuan rumah hajatan pernikahan tersebut adalah MB (47) seorang perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Mojowarno.

“Setelah tiba di lokasi, kita langsung menghentikan hajatan,” kata AKP Yogas saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Usai menghentikan kegiatan, petugas kemudian memberikan teguran secara persuasif kepada MB selaku tuan rumah hajatan, “Saat dimintai keterangan dilokasi yang bersangkutan sangat koperatif,” ujarnya.

Saat ditanya terkait sanksi yang akan diberikan, AKP Yogas mengaku akan koordinasi terlebih dahulu dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang.

“Untuk upaya hukum kita akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Jombang, setelah dihentikan saat ini suasananya telah kembali kondusif,” pungkasnya. (Bay)