memoexpos.co – Dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Kecamatan Jombang dan Gudo. 2 Kecamatan tersebut menjadi perhatian khusus bagi Kapolres Jombang dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Selain melakukan patroli rutin, upaya yang dilakukan petugas adalah melakukan pemasangan Banner wilayah Penerapan PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Jombang dan Gudo. Dihadiri Kasat Lantas Polres Jombang beserta Anggota, Unsur Tiga Pilar dari Desa Jombang, Mojongapit, Blimbing dan Desa Gudo, Selasa (22/6/2021).
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho saat dikonfirmasi mengatakan, melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 di Kecamatan Jombang dan Gudo sehingga 2 wilayah kecamatan ditentukan zona merah Covid oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
“Untuk itu, hari ini Polres Jombang melakukan pemasangan banner wilayah Penerapan PPKM Mikro yang dilaksanakan di 3 titik dalam kota yakni di perempatan terminal lama, bundaran Ringin Contong dan Pertigaan Pasar Legi. Sedangkan pemasangan banner di wilayah Kecamatan Gudo yakni Pertigaan Klentheng Gudo dan Pertigaan Blimbing Gudo,” terangnya.
Pemasangan Banner di wilayah Penerapan PPKM Mikro ini dilaksanakan pada tempat yang strategis, pertigaan dan perempatan pada tempat keramaian agar mudah dibaca oleh masyarakat.
“Pemasangan banner wilayah penerapan PPKM Mikro di wilayah Kecamatan Jombang dan Gudo didampingi oleh aparat tiga pilar desa tempat pemasangan banner itu. Di samping melaksanakan kegiatan juga melaksanakan himbauan protokol kesehatan 5M (Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas) kepada setiap warga yang melintas,” pungkasnya.