Bupati Mundjidah Minta 92 Desa agar dapat Mengelola Bantuan Keuangan sesuai Regulasi

71
Hj. Mundjidah Wahab Bupati Jombang saat membuka sosialisasi dan memberikan arahannya kepada desa penerima bantuan keuangan

memoexpos.co – Sebanyak 92 desa penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) mengikuti sosialisasi petunjuk teknis yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Jombang.

Pemberian bantuan keuangan khusus bidang sarana prasarana kepada desa ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah Kabupaten Jombang dalam meningkatkan pembangunan di tingkat perdesaan dengan didasarkan pada aspirasi yang diperoleh dari masyarakat serta diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan di tingkat desa.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat membuka sosialisasi bertempat di ruang Bung Tomo Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Rabu (9/06/21).

Disisi lain bantuan keuangan khusus kepada desa bidang sarana dan prasarana ini adalah untuk mempercepat akselerasi pembangunan pedesaan dalam rangka mengembangkan pertumbuhan perekonomian desa melalui pembangunan atau peningkatan infrastruktur perdesaan.

“Kepada 92 desa penerima bantuan, bahwa bantuan keuangan khusus, saya harap digunakan sebaik-baiknya, dilakukan sesuai aturan yang sebenarnya dan dengan hati-hati. Seluruh kepala desa yang mendapatkan bantuan ini, saya minta untuk dikelola sebaik-baiknya sesuai dengan regulasi yang ada. Jangan sampai terjadi penyimpangan baik yang disengaja atau tidak, yang nantinya bisa membawa implikasi hukum di kemudian hari. Karena bantuan ini ada pertanggung jawabannya,” tegas Mundjidah.

Bantuan keuangan yang bersifat khusus ini artinya peruntukan, lokasi dan besarannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, yang diberikan kepada desa, untuk membangun infrastruktur tingkat perdesaan sesuai kewenangan desa.

“Pelaksanaan kegiatan harus tepat mutu, waktu dan sasaran sehingga dampaknya dapat dirasakan masyarakat”, imbuh Mundjidah.

Di tempat yang sama, Sholahuddin Hadi Sucipto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jombang mengatakan bahwa bantuan tersebut belum diterimakan kepada desa yang bersangkutan, namun bantuan untuk desa yang berkaitan sudah ditetapkan dengan SK Bupati, dan 92 desa yang telah ditetapkan memang sudah ada usulan untuk merealisasikan bantuan keuangan khusus. Sedangkan desa–desa yang belum ditetapkan memang belum ada usulan.

“Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang dengan total anggaran sebesar Rp. 14.259.663.000,- yang akan diberikan kepada 92 desa dengan jumlah kegiatan sebanyak 84 kegiatan. Antara lain untuk penguatan infrastruktur jalan, jembatan dan bangunan air, serta 46 kegiatan untuk belanja bidang sarana dan prasarana desa,” terang Sholahudin.

“Kami berharap dengan dilakukan sosialisasi petunjuk teknis pelaksanaan bantuan keuangan khusus anggaran 2021 ini bisa segera memproses untuk verifikasi RAP nya kemudian melanjutkan ke proses penyaluran,” pungkasnya.