memoexpos.co – Polres Jombang gelar konferensi pers kasus narkoba dengan barang bukti total senilai 1 miliar. Dari penangkapan tersebut Polisi menyita sabu-sabu, alat hisap dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K saat pimpin konferensi pers didampingi Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid, SH mengatakan, sebanyak 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 4 tersangka tersebut merupakan satu keluarga.
“Tersangka pertama bernama Joko Harianto (47) dan istri bernama Anik Wijayanti (40), barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 0,58 gram,” ujar AKBP Agung di depan awak media. Rabu (23/2/2021)
Tidak berhenti disitu, setelah menangkap Joko dan Anik di desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang pada tangg 17/2/2021, Satresnarkoba Polres Jombang melakukan pengembangan dan berhasil meringkus anak beserta menantu dari tersangka tersebut.
“Hasil pengembangan dari tersangka Joko Polisi mengamankan Eko Faris Handryanto (25) yang merupakan menantu bersama istri Valupi Widiawati (23) beserta barang bukti sabu seberat 408,93 gram senilai 1 miliar,” terang Agung
Selain itu dari penangkapan Eko dan Valupi, Polisi mengamankan barang bukti 128.000 pil koplo yang disimpan di dalam 128 botol.
Sementara itu hasil penyelidikan sementara, AKBP Agung mengatakan bahwa tersangka memperoleh barang dari Mojokerto. “Barang diperoleh dari Mojokerto. Mereka mengerjakan perdagangan barang haram ini kurang lebih sekitar dua bulan. Akan kita kembangankan kasus ini,” tegasnya
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009,” pungkasnya (bay)