Kapolres Jombang Gelar Konfresnsi Pers Tentang Pencabulan

81

memoexpos.co – AKBP Agung Setyo Nugroho SIK ,MH. Pimpin langsung konferensi pers tentang pencabulan anak pondok pesantren bertempat di halaman Mapolres Jombang, Senin(15/02/2021)

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho SIK ,MH. membeberkan, Berdasarkan laporan orang tua santri pondok berinisial MS (48 tahun) bahwa anaknya di cabul i oleh pemimpin pondok di Kabupaten Jombang. Setelah mendapat laporan anggota Reskrim langsung menangkap pelaku.

Lanjut Agung, kejadian berawal saat santri Pondok sedang tidur di malam hari dibangunkan oleh pemimpin pondok berinisial S dengan modus bujuk rayu, dan selanjutnya korban disetubuhi,” Ucapnya

Tidak hanya itu lanjut Agung, orang tua berinisial QL (38) juga melaporkan yang sama, dengan barang bukti Handphone pakaian dalam dan baju korban

Menurut Agung, Pencabulan kepada korban pada saat itu rata rata di bawah umur antar 16 tahun sampai 17 tahun yang dilakukan oleh tersangka berinisial S salah satu pemimpin pondok di Kabupaten Jombang,” jelasnya

Karena perbuatannya, yang pertama pelaku dijerat dengan pasal .Pasal 76 E junto pasala 82 ayat 1 UURI nomor 25 tahun 2014 tentang pencabulan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar. Dan yang kedua tindak pidana persetubuhan dikenakan pasal 76D junto pasal 81 ayat 2 UURI hukuman maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyar

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku S (38 tahun) dilakukan penahanan di Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut. Pungkasnya (tya)