memoexpos.co – Pers dapat diberi keleluasaan untuk dapat mengembangkan ekspresinya dalam mencari, menggali, membuktikan kebenaran data, serta melakukan konfirmasi tanpa adanya hambatan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Mohammad Masrur Ketua Perkumpulan Mitra Kerja Wartawan Jombang (PMKWJI) menyampaikan, berdasarkan undang-undang Dasar 1945 pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Sementara itu, Undang-undang Dasar 1945 pasal 28c ayat 2 setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara.
“Tulisan sebagai alat pemersatu bangsa, pemasungan terhadap kebebasan pers di Indonesia sudah tidak ada lagi dengan munculnya undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” ungkap Masrur ketua PMKWJI Jombang. Selasa (9/2/2021)
Sejurus dengan hal tersebut, undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 adalah lembaga dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Selamat hari Pers Nasional, peran pers sebagai penyeimbang dan sebagai kontrol sosial demi kemajuan bangsa dan negara Indonesia. Dengan adanya peringatan Hari Pers Nasional ini, semoga keberlangsungan dan kebebasan pers di Indonesia bisa terus berkibar. Tentunya dengan turut memperhatikan informasi yang akan disampaikan pers sebagai fasilitator warta untuk masyarakat,” ungkapnya Masrur. (tya)