
memoexpos.co – DPRD Jombang menggelar hearing bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pertanyakan mekanisme pemakaman jenazah Covid-19 yang diserahkan kepada masing-masing desa di Kabupaten Jombang.
Mekanisme pemakaman jenazah Covid-19 tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang nomor : 443/126/415.46/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi di dalam forum mempertanyakan tahapan pemulasaraan jenazah Covid-19 yang selama ini dilakukan oleh petugas BPBD, maupun yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dari RSUD Jombang apakah telah sesuai dengan syariat Islam yang berlaku.
“Syariat Islamnya harus dilaksanakan, laki-laki dengan laki-laki, jangan-jangan petugas BPBD atau dari RSUD laki-laki memandikan perempuan, kan ini harus dijaga,” ujar Mas’ud Zuremi saat pimpin jalanya hearing di Ruang Rapat Paripurna. Kamis (4/2/2021)
Mas’ud mengatakan, sebagai wakil rakyat dirinya juga mendapatkan pertanyaan dari rakyat apakah penanganan jenazah Covid-19 telah sesuai dengan Syariat Islam dalam artian sesuai dengan muhrim dari jenazah tersebut.
“Artinya ketika ada pertanyaan, kami di tengah-tengah masyarakat pasti ada yang bertanya dan saya kemarin itu boleh dikatakan melancangi. Saya yakin bahwa di RSUD, maupun BPBD ketika pemulasaraan dilakukan sesuai dengan syariat agama, saya katakan begitu kepada masyarakat,” tuturnya
Sementara itu, Direktur RSUD Jombang, dr. Pudji Umbaran menjawab bahwa selama ini pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur yang benar.
“Semuanya tetap mengindahkan kaidah agama, agama apapun tidak terkecuali agama Islam maka protokol kesehatan terkait dengan pemulasaraan jenazah untuk yang beragama Islam semuanya memenuhi syariat agama Islam, mulai dari urutan-urutan memandikan, mengkafani sampai dengan disholatkan semua sesuai dengan syariat Islam,” jelas dr. Pudji
Namun terkait penanganan jenazah Covid-19 yang dilakukan sesuai dengan muhrimnya, dr. Pudji mengaku sampai saat ini RSUD Jombang belum memiliki petugas wanita untuk memandikan jenazah wanita.
“Ada satu yang dilakukan dalam kondisi darurat, jadi saya mohon maaf karena kondisi darurat terkait dengan putra-putri, sampai dengan sekarang ini kami belum punya petugas wanita untuk memandikan, tapi masukan ini menjadi catatan kami untuk segera kami siapkan tenaga wanita, sampai sekarang belum ada yang berani petugas wanita untuk memandikan karena kondisi darurat,” papar dr. Pudji
Sedangkan ia juga menjelaskan bahwa dari pihak RSUD selalu mengikutsertakan keluarga jenazah ketika melakukan pemulasaraan, artinya RSUD selalu sosialisasi dan berkoordinasi bersama keluarga jenazah.
“Jangan khawatir selalu kami sertakan keluarga ketika ada jenazah putri yang meninggal dunia. Jadi artinya jangan khawatir muhrim ada disana sehingga kekawatiran terhadap penyalahgunaan kesempatan itu kita bisa atasi sehingga hari ini saya sampaikan bahwa semua pemulasaraan jenazah terpapar covid dilakukan sesuai protokol kesehatan, semuanya disholati tanpa terkecuali,” imbuhnya
Hadir juga dalam hearing tersebut Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fatah Rochim, di depan awak media ia mengatakan anggaran Covid-19 Kabupaten Jombang yang digunakan selama ini kurang transparan, ia juga menilai kerjasama antar OPD terkait kurang koordinasi seperti berjalan sendiri-sendiri.
Di sisi lain dari hasil hearing tersebut, DPRD Jombang meminta agar kebijakan pemakaman jenazah Covid-19 yang diserahkan kepada masing-masing desa untuk ditinjau kembali, mengingat dampak sosialnya agar tidak menyebabkan cluster penyebaran Covid-19 baru. (Bay)