Kepala BPBD Jombang : Standar Operasional dan Besaran Insentif Petugas Covid-19 Sesuai Juknis yang Ditetapkan

129

memoexpos.co – Sejak munculnya virus Corona yang melanda seluruh negara termasuk Indonesia, seluruh pihak dituntut untuk saling berperan dalam hal pencegahan dan penanganan. BPBD salah satunya yang menjadi peran penting dalam hal penanggulangan.

Salah satu Peran penting Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah upaya pemulasaran jenazah akibat Covid-19 yang dilakukan petugas BPBD ditingkat Kabupaten/Kota.

Di Kabupaten Jombang khususnya yang menjadi salah satu daerah dengan tingkat penularan yang cukup tinggi mengharuskan petugas pemulasaran jenazah akibat Covid-19 untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur yang di tetapkan oleh Kementrian Kesehatan Indonesia

Menurut Drs. H Abdul Wahab Kepala BPBD Kabupaten Jombang, relawan pemulasaran jenazah di Kabupaten Jombang selama ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan juknis yang ditetapkan secara Nasional

“Kelengkapan yang digunakan dalam bertugas mengubur jenazah tidak lain diantaranya adalah menggunakan gaun sekali pakai berlengan panjang dan kedap air, menggunakan sarung tangan non steril 1 lapis yang menutupi manset gaun, menggunakan pelindung wajah atau kacamata medis dilengkapi dengan masker bedah, apron dan sepatu tertutup yang tahan air” terang Abdul Wahab

Sementara itu mengingat mayoritas masyarakat Kabupaten Jombang yang menganut agama Islam Abdul Wahab mengaku bahwa tata cara pemulasaran jenazah telah dilakukan sesuai dengan pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi covid 19

“Umat Islam yang wafat karena wabah covid 19 hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi yaitu dimandikan, dikafani, disholati dan dikuburkan yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis.” Lanjutnya

Pada bagian pemandian jenazah petugas melakukan prosesi tersebut di kamar jenazah yang dilakukan setelah disinfeksi jenazah, jumlah petugas pemandi maksimal 2 orang beserta APD lengkap level 2. Sedangkan bila tidak memiliki petugas untuk melakukan desinfeksi jenazah maka bagian luar plastik pembungkus jenazah didesinfeksi dengan larutan klorin.

Tidak hanya itu petugas juga harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. “jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah dengan memakai APD lengkap dengan tidak menyentuh jenazah sebelum jenazah dimasukkan kantong jenazah”

Perlu diketahui menurut Abdul Wahab, Berdasarkan keputusan bupati Jombang nomor 188.4.45/198/415.10.1.3/2020
Bahwa Standart satuan harga pemberian insentif bagi tenaga investigation korban terpapar, tenaga relawan penanganan corona virus disease 2019 di kabupaten Jombang yaitu ; Insentif tenaga pemulasaran jenazah sebesar 750.000,- orang/bulan dan Insentif tenaga pemakaman jenazah 750.000,- orang/bulan. Pungkasnya (bay)