memoexpos.co – Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk berhasil meringkus 2 tersangka dengan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Nganjuk. Pasalnya, kedua tersangka tersebut adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah tersandung kasus pidana serupa.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan bahwa kedua tersangka itu adalah SH (33) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan IR (27) warga Dusun Bakalan Deso Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Karena sempat melawan saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka ini diberi ‘hadiah’ timah panas oleh petugas.
Dua pelaku yang tertangkap ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dan perampokan. Tersangka SH pernah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada tahun 2015 di wilayah hukum Polres Nganjuk dan menjalani hukuman penjara di Rutan Nganjuk selama 2 tahun 10 bulan.
“Selanjutnya pada tahun 2017, SH ini kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Nganjuk dan menjalani hukuman penjara di Rutan Nganjuk selama 2 tahun. Sedangkan tersangka IR, dirinya melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2016 di wilayah hukum Polres Batu dan menjalani hukuman penjara di Rutan Batu selama 12 bulan,” tegasnya.
Sebelum melancarkan aksi pencurian ini, tersangka SH menghubungi IR dengan maksud akan menjemput ke Pasuruan untuk diajak melakukan pencurian. “Sekira pukul 15.00 WIB, SH menjemput IR ke Pasuruan dengan menggunakan sepeda motor, dan kembali menuju Nganjuk sekira pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, SH dan IR mempersiapkan alat untuk melakukan pencurian.” ungkap Kapolres Nganjuk.
Selain itu, kedua tersangka tersebut juga membawa dua pasang plat nomor polisi palsu, dua buah kunci pas, satu buah obeng yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam dan clurit yang diselipkan di punggungnya.
“Saat mencari tempat sasaran, kedua tersangka ini melihat ada 1 unit sepeda motor yang belum ada platnya terparkir di Alfamart termasuk Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran. Lalu, mereka melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T,” bebernya.
Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, 4 pasang Nomor Polisi, 1 buah clurit, 1 pegangan kunci T, dan 2 buah kunci pas. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka ini dijerat pasal Pasal 363 KUHP terkait dengan pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Irma/Khoir)