memoexpos.co – Penetapan bakal calon kepala desa Ngrimbi kecamatan Bareng Kabupaten Jombang dihadiri oleh seluruh panitia Pilkades, ketiga calon kadesa, Camat Bareng, Kapolsek, Danramil, kepala dinas DPMD beserta petugas serta segenap masyarakat desa Ngrimbi. Jumat (23/10/2020)
Panitia Pilkades Ngrimbi 2020 menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Kepala Desa periode 2020-2026 di pimpin oleh Ketua Panitia Supeno, bertempat di Balai Desa Ngirimbi Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang.
Supeno Ketua Panitia Rapat Pleno Terbuka saat di wawancarai awak media menyampaikan, penetapan bakal calon kades hari ini ada tiga, diantaranya Samsul Hadi, Gofur, dan Koiri. Sedangkan Penetapan DPT akan di lakukan Minggu 25 Oktober 2020.
“Kita mengikuti tahapan sampai waktu pemilihan Kepala Desa 16 Desember 2020 bertempat di Balai Desa Ngrimbi. Mekanisme pemilihan Kepala Desa dari DPT yang ada lalu mengundang masyarakat sesuai dengan jumlah DPT selanjutnya sampai pemilihan selesai”, ungkapnya
Hasil rapat pleno terbuka menurut Supeno adalah penetapan calon kepala desa yang di lakukan di Desa Ngrimbi 23 Oktober 2020 ada 3 calon yang memenuhi syarat yaitu Samsul Hadi, Khoiri, Gofur. Awalnya ada 4 calon Kepala Desa tetapi ada 1 calon yang tidak memenuhi syarat karena calon Kepala Desa cacat hukum terjerat masalah Pidsus pada tahun 2014.
Keputusan ini mutlak dari Ketua Panitia memutuskan bahwa 1 calon Kepala Desa tersebut cacat hukum serta tidak memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan yang ada. Panitia Pilkades Ngrimbi berdasarkan berita acara seleksi serta penelitian administrasi pendaftaran bakal calon kepala desa akhirnya menetapan calon kepala desa ada 3 calon yaitu Samsul Hadi, Gofur, dan Koiri. Katanya
Usai penetapan ketiga calon kepala desa di desa Ngrimbi kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, salah satu bakal calon yang tidak lolos syarat pendaftarannya bernama Sumarmi mendatangi balaidesa dan bertanya tentang mekanisme persyaratan menjadi bakal calon kades.
Menaggapi hal tersebut, Sholahuddin selaku Kepala BPMD Kabupaten Jombang menyampaikan, sebenarnya tidak ada kendala cuma ada mis komunikasi dari salah satu bakal calon yang tidak lolos menjadi calon kepala desa.
“Penyebab bakal calon tidak lolos adalah adanya persyaratan yang tidak memenuhi dari bakal calon. Perbup no 25 tahun 2019 yang telah di ubah menjadi Perbup no 41 tahun 2020 pasal 20 ayat H menyatakan bahwa bakal calon yang sudah di pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dengan ancaman hukuman tersebut bakal calon harus menjalani masa tahanannya”, Pungkasnya (bay)