Nganjuk memoexpos.co – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus DES (30) warga Dusun Ngadirojo RT 001 RW 006 Desa Watualang Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, Senin (19/10/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan bahwa penangkapan terhadap DES dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Kojonmanis Desa/Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Team Rajawali 19 Polres Nganjuk, DES kedapatan membawa beberapa barang bukti seperti 1 plastik klip berisi sabu berat 0,73 gram beserta bungkusnya dan 1 buah sekop dari sedotan,” jelasnya.
“Selain itu, Team Rajawali 19 juga berhasil mengamankan 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, 1 buah alat hisap/bong serta 1 buah HP,” tambah Iptu Rony.
Menurut keterangan DES, sabu tersebut merupakan pesanan temannya. DES juga mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mentransfer uang melalui M-Banking sebesar 1.500.000 rupiah ke rekening TS warga Kabupaten Ngawi yang kini telah berstatus DPO.
“Saat dilakukan pengembangan, DPO diketahui sudah melarikan diri dan selanjutnya tim koordinasi dengan Polres Ngawi guna mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu tersebut,” jelas Iptu Rony.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Irma/Khoir)